Tolak Ajakan Berdamai, Korban Pengeroyokan WNA di KIPI Ingin Kasusnya Tetap Lanjut
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Empat pelaku pengeroyokan terhadap Wei Yang (52 tahun), yakni 4 Warga Negara Asing (WNA) asal China, ZK, LKU, LKI, dan ZP telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polresta Bulungan. Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta.
Kuasa Hukum korban, Ruliyana SH mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pihak penyidik Polresta Bulungan untuk perkembangan kasus tersebut. Namun, informasi terakhir yang diterimanya bahwa, pihak penyidik masih menyiapkan berkas, untuk kemudian kasusnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan atau menuju tahap P21.
“Kalau untuk perkembangan kasusnya, sampai saat ini informasi yang kami terima dari penyidik, itu masih melengkapi berkasnya. Jadi kalau untuk penyerahan berkasnya (ke Kejari Bulungan, kita tunggu informasi dari kepolisian saja,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Dikonfirmasi soal adanya upaya damai yang dilakukan pihak pelaku, diakui Ruliyana sudah melakukan pertemuan dengan pihak penasehat hukum pelaku.
Dia mengungkapkan, melalui mediasi antara pihaknya selaku kuasa hukum dan kuasa hukum pelaku, menegaskan jika kasus tersebut tetap akan terus berlanjut ke ranah hukum.
“Jadi memang sejak tiga hari yang lalu, saya dihubungi oleh penasehat hukum pelaku. Tapi karena saya sedang tidak berada di Bulungan, makanya siang tadi baru saya minta temui mereka. Dan mereka memang ada upaya melakukan mediasi dengan pihak korban,” ujarnya.
“Tetapi dari pembicaraan saya dengan mereka (penasehat hukum pelaku), menegaskan bahwa saya menghargai untuk bertemu. Kami menyampaikan sikap saja, bahwa klien kami ini tetap ingin melanjutkan kasusnya. Artinya, menolak untuk berdamai,” sambungnya.
Ada beberapa poin korban sebagai kliennya menolak untuk berdamai dengan para pelaku ini. Di antaranya adalah, korban yang bernama Wei Yang merasa dijebak sesaat sebelum kasus penganiayaan yang dialaminya.
Di mana pada saat itu, korban hanya menghadiri panggilan daripada pelaku yang informasinya ingin melunasi persoalan utang piutang antara kliennya dan pelaku.
Kemudian, alasan kedua, korban merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, padahal sesama WNA asal China.
Menurut korban, kata Ruliyana, tidak sepantasnya sesama WNA membuat keributan di negara lain.
“Lalu, pelaku juga ini merasa tidak ada penyesalan dan tidak ada etikad baiknya. Minimal dia minta maaf kepada korban, karena penganiayaan itu. Saya temani visum di rumah sakit kemarin, korban ini mengalami beberapa luka lebam. Termasuk juga ada luka dalam dibagian perut. Makanya itu yang membuat korban ini tidak mau berdamai dan tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” ungkap Ruliyana.
Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Keempat pelaku ini terlibat pengeroyokan terhadap seseorang TKA asal China di areal kawasan industri milik KIPI pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Peristiwa itu terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI. (*/en)