Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Berikut Pengumuman Lengkapnya
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara menjelang Pilkada Kaltara 20241.
Pengumuman pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2024-2029, tertuang dalam pengumuman KPU Kaltara nomor: 12/PL.02.Pu/65/2/2024.
Dalam pengumuman pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, tertulis pendaftaran dimulai pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Rinciannya, seperti dikutip dari pengumuman KPU Kaltara untuk pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, pada Selasa-Rabu, 27-28 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA sampai 16.00 WITA di Kantor KPU Kaltara di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Sementara pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada hari Kamis 29 Agustus 2024 atau hari terakhir, dimulai pukul 08.00 WITA sampai 23.59 WITA.
Dalam pengumuman KPU Kaltara untuk pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tersebut, juga terlihat syarat lengkap syarat yang wajib dipenuhi oleh bakal calon yang hendak maju di Pilkada Kaltara 2024.
Lihat pengumuman KPU Kaltara soal pqendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara atau Kaltara pada Pilkada Kaltara 2024 di link: https://bit.ly/PengumumanPendaftaranPaslonPilgubKaltara2024
Selain Pilkada Kaltara, di hari yang sama juga akan dilaksanakan Pilkada Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Link pengumumanpendaftarancalonGubernur dan Wakil GubernurKaltara : di web: https://bit.ly/PengumumanPendaftaranPaslonPilgubKaltara2024