Bid Propam Polda Kaltara Lakukan Pemeriksaan Senpi yang Dipegang Personel

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Bidang Propam Polda Kaltara melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang digunakan atau dipegang oleh para personel, dalam melaksanakan tugas sehari – hari. Pemeriksaan dilakukan di Selasar Gedung A (depan ruangan Bid Propam) Mapolda Kaltara, Senin (16/12/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemegang senjata api dinas dari berbagai Satker di lingkungan Polda Kaltara.

Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan direktif Kadiv Propam Polri dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo,byang juga selaras dengan Beyond Trust Kapolri. Dengan tujuan memastikan kepatuhan Personel terhadap prosedur penggunaan senpi, kelengkapan administrasi, serta kondisi fisik senjata. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api dalam tugas kedinasan.  

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas harus memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol Krishadi Permadi.

Kabid Propam menekankan, pentingnya disiplin Personel dalam penggunaan senjata api. Ia menyampaikan bahwa Personel yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.  

Kanan

“Senjata api merupakan alat pendukung dalam bertugas yang memiliki tanggungjawab besar dalam penggunaan dan penyimpanannya. Kami tidak akan segan memberikan tindakan kepada Personel yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegas Krishadi.  

Ia menghimbau agar Personel senantiasa mematuhi prosedur keamanan, baik dalam penyimpanan maupun penggunaan senpi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang mendukung tugas – tugas kepolisian. (*)

Related Articles

Back to top button