Bawaslu Kaltara Ingatkan Netralitas ASN dan TNI/Polri pada Pilkada 2024
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan, kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis untuk tetap menjaga netralitasnya.
Secara tegas disampaikan pihak yang dilarang terlibat politik, seperti ASN (aparatur sipil negara), juga TNI/Polri, diminta untuk tidak berpihak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara 2024 ini.
Atensi ini berkaitan dengan persoalan netralitas yang harus dijaga. Pengumpulan data dan fakta, seperti dokumentasi foto dan video terkait adanya dugaan keterlibatan orang-orang yang dilarang terlibat atau berpihak kepada pasangan calon tertentu, menjadi salah satu yang dilakukan Bawaslu pada beberapa proses tahapan Pilkada Kaltara.
Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman mengatakan, pada proses pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Kaltara beberapa hari lalu, pihaknya ada mengumpulkan beberapa dokumen foto dan video yang mengarah pada dugaan keterlibatan orang-orang yang semestinya dilarang dalam politik praktis.
“Itu sudah kita lakukan kajian. Dari pantauan kamera kita, yang terlibat itu adalah masyarakat yang tidak masuk dalam kategori yang dilarang,” ujar Sulaiman pada Kamis (05/09/2024).
Kalaupun ada, ungkap Dia, adalah mereka itu adalah tenaga-tenaga profesional. Misalnya mereka ikut dalam hal tari-tarian dan sejenisnya.
Terkait dengan ini, Sulaiman menjelaskan, secara profesional mereka dibayar oleh bakal pasangan calon, untuk misalnya melakukan pementasan tari-tarian.
“Jadi bukan dalam rangka dia memberikan dukungan. Namun mereka profesional menampilkan kesenian. Ini jug sudah lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, dalam setiap proses Bawaslu sudah melakukan pengawasan melekat.
Ini karena Bawaslu juga dilibatkan secara langsung oleh Komisi Pilihan Umum (KPU) dalam setiap proses. “Maka, mau tidak mau kita juga ikut serta melakukan penelitian bersama dengan KPU,” kata Sulaiman.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap syarat administrasi bakal pasangan calon di Pilkada Kaltara 2024 ini, dinyatakan oleh KPU Kaltara, ada dua bakal pasangan calon yang kemudian dokumennya belum memenuhi syarat. Artinya, baru satu bakal pasangan calon yang sudah memenuhi syarat administrasi.
Namun demikian, masih ada waktu yang diberikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon ini untuk melakukan perbaikan.
Berkaitan dengan ini juga, dari Bawaslu Kaltara akan lebih ketat lagi dalam pengawasan. “Kita itu tidak mau memilah sebenarnya. Kalau KPU katakan benar, maka kita harus ukur kenapa KPU mengatakan benar. Jadi kita tidak menyalahkan saja. Prinsipnya di sini, semuanya akan kita periksa,” imbuh Sulaiman. (*/adv)