Dit Krimsus Polda Kaltara Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, 187 Ekor Burung Cucak Hijau Diamankan

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kaltara berhasil menggagalkan perdagangan ratusan ekor satwa dilindungi. Yaitu burung jenis Cucak Hijau. Pelaku berinisial BB langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, BB melakukan pejualan secara konvensional serta media sosial (medsos) dan dipasarkan di daerah Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Ada 187 ekor burung dengan jenis Cucak Hijau yang berhasil kita amankan. Satwa yang dilindungi itu diperjualbelikan pelaku dengan harga yang berbeda. Salah satunya Burung Cucak Hijau yang berleher kuning, dijual pelaku di kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekornya,” ujar Kapolda Kaltara dalam press rilisnya, Kamis (29/8/2024).

Kapolda menambahkan, untuk burung yang berleher hitam dijual dengan harga hingga Rp400 ribu per ekor. Sedangkan keuntungan yang didapat pelaku dalam sebulan, bisa mencapai Rp150 juta per bulan.

“Karena biasanya, burung-burung ini laku dijual bisa mencapai Rp150 juta dalam sebulan,” ungkapnya.

Kanan

BB disangkakan Pasal 40 ayat 2 Ju pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pihaknya meminta masyarakat agar tetap menjaga kelestarian ekosistem alam yang ada di Provinsi Kaltara. Jika terbukti terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, maka pihaknya tak segan akan memberikan tindakan tegas terukur berupa pidana.

“Masyarakat kita minta untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Tindakan seperti itu dapat mengurangi populasi dan mengancam keberadaan spesies satwa tersebut serta menyebabkan kepunahan,” tegasnya.

Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menambahkan, BB sudah melakukan jual beli hewan dilindungi sudah dilakoninya sejak setahun lalu. Dengan pengungkapan yang dilakukan Polda Kaltara diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Apalagi aksi yang dilakukan pelaku sudah digeluti selama satu tahun terakhir. Karena burung ini sering di perlombakan, makanya penjualannya cukup ramai karena masih banyak warga yang belum paham tentang kelangkaan burung cucak hijau ini,” ungkapnya. (*)

Related Articles

Back to top button