Gakkumdu Kaltara Gelar Rakernis, untuk Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kaltara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis), terkait persiapan penanganan pelanggaran Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan di Luminor Hotel, pada Selasa (30/07/2024) lalu.

Gakkumdu Kaltara, melalui unsur Bawaslu Kaltara yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Fadliansyah menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai kesiapan Gakkumdu se- Kaltara dalam menangani pelanggaran Pilkada yang mungkin akan dihadapi.

“Sebagai bentuk kesiapan, kita selalu laksanakan rapat koordinasi di setiap tahapan untuk melihat potensi pelanggaran dan mekanisme penanganannya,” ungkap Fadliansyah saat menyampaikan sambutannya.

Hal tersebut dilakukan mengingat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara banyak yang baru sehingga penting untuk melatih dan melihat kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi penanganan pelanggaran Pilkada 2024.

“Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan sekretariatnya banyak yang baru pada periode ini, sehingga penting kita intens melakukan pertemuan,” tambah Fadliansyah.

Kanan

Sementara itu, perwakilan Gakkumdu RI dari unsur Bawaslu, melalui Koorsub Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Lesmana mengapresiasi kepada Bawaslu se-Kaltara yang dekat dengan media.

Hal itu karena pentingnya publikasi kemasyarakat terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu maupun Gakkumdu.

“Saya melihat Bawaslu Kaltara ini dekat dengan media, hal itu sangat bagus dan penting karena selama ini kita masih minim pemberitaan terhadap penanganan pelanggaran,” ujar Lesmana.

Selain itu, dia juga mengapresiasi kepaada Bawaslu Kaltara dan Bawaslu Nunukan yang masuk nominasi Gakkumdu terbaik.

Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Gakkumudu RI dari Unsur Kepolisian, yaitu Kompol Nur Said dan Praktisi Hukum Kaltara, Zulfauzy.

Sementara peserta kegiatan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara dan kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 30 Juli sampai 01 Agustus 2024. (*/adv)

Related Articles

Back to top button