RKPD Bulungan 2025 Tampung 3.123 Usulan
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Dalam upaya penyelarasan program kegiatan perangkat daerah dengan aspirasi yang diserap dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa hingga kecamatan termasuk Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bappeda dan Litbang Kabupaten Bulungan menggelar Forum Perangkat Daerah rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bulungan Tahun 2025 bertempat di Ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan, Selasa.
Membuka kegiatan tersebut Bupati Bulungan, Syarwani.,S.Pd.,M.Si mengatakan, semangat yang diusung dalam rancangan awal RKPD Bulungan tahun 2025 dengan mekanisme buttom-up.
“Kita lebih banyak mendengar masukan, pandangan yang disampaikan masyarakat Kabupaten Bulungan melalui mekanisme Musrenbang,”ungkapnya.
Rangkaian kegiatan Musrenbang tingkat desa, kecamatan, kegiatan konsultasi publik hingga Forum Perangkat Daerah merupakan tahapan yang harus dilaksanakan dalam rancangan RKPD.
“Saya mengingatkan seluruh perencanaan pembangunan kita pastikan harus sesuai dengan RPJMD, visi dan misi termasuk 15 program prioritas Kabupaten Bulungan,”tegasnya.
Sebagai bentuk konsistensi terhadap dokumen daerah yang telah disepakati bersama dan telah memliki payung hokum daerah.
Selain itu, bupati mengingatkan tiap program rencana pembangunan harus inline dengan program pemerintah pusat maupun Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ini yang harus kita samakan persepsi kita dalam penyusuan dokumen perencanaan pembangunan daerah,”ulasnya.
Bupati mencatat sedikitnya ada 3.123 usulan, terdiri dari 1.557 usulan perangkat daerah dalam bentuk sub kegiatan dan 1.566 usulan yang ditampung dari hasil Musrebang tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan.
Menurutnya, dari semua usulan jika disandingkan dengan proyeksi kekuatan APBD Bulungan sekitar Rp 2 triliun lebih, tentu tidak akan mampu dikerjakan semuanya.
Sehingga bupati menugaskan kepala Bappeda besarta para asisten untuk memetakan, kegiatan yang bisa dikerjakan melalui APBD Bulungan, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun melalui usulan ditingkat Provinsi Kaltara dan juga APBN melalui kementerian lembaga di pemerintah pusat.
“Sehingga terpilah, dokumen ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk melakukan komunikasi dan koordinasi baik ditingkat provinsi maupun pusat,”terangnya.
Selain itu, komponen yang harus dipertimbangkan merupakan pokok pikiran DPRD Bulungan. Harus disampaikan secara terbuka, jangan sampai ada sorotan atau pemotongan usulan ditengah jalan.
“Melalui pak Sekda dan teman-teman Bappeda untuk bisa membangun komunikasi awal. Agar seluruh pokok pikiran DPRD sudah terakomodasi dan menjadi bagian dokumen yang tak terpisahkan dari seluruh dokumen perencanaan pembangunan yang kita putuskan bersama untuk 2025 mendatang,” pungkasnya. (*/adv)