Mau untuk Dijual di Toko, 27 Unit Handphone Dibawa Kabur Teman

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Seorang pria berinisial RR (20) digelandang ke Mapolresta Bulungan. Ia diduga menggelapkan 27 uni handphone,  yang seharusnya diantarkan ke toko milik temannya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang membeberkan, kasus penggelapan ini terungkap pada Kamis (04/05/2023) lalu.

Ketika itu, pada malam sekira pukul 21.30 Wita, di salah satu toko handphone di Jalan Skip I, Tanjung Selor, Bulungan kedatangan seseorang yang hendak menjual handphone sebanyak 27 unit.

Sebelumnya, korban atau pelapor telah menghubungi rekan-rekan sesama pemilik toko handphone (HP), agar menyampaikan jika ada orang yang menjual handphone OPPO yang maaih bersegel.

Benar yang terjadi, pemilik toko di Jl Skip ini pun segera menghuhungi pelapor.  Kemudian, pelapor mendatangi toko dan mendapati si penjual handphone.

Kanan

Diketahui, ternyata orang tersebut adalah pihak vendor yang bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman. Atas kejadian tersebut pihak jasa pengiriman mengalami kerugian sebanyak Rp. 70.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bulungan untuk ditindak lanjut.

Untuk kronologis penangkapan, berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Belnas mengungkapkan, tim mendapatkan informasi bahwa saat ini ada seseorang yang diduga sebagai pelaku penggelapan 27 unit HP merk OPPO tersebut. 

Dari informasi tersebut tim mencari ciri-ciri orang yang diduga menjadi pelaku penggelapan tersebut dan tim mendapatkan informasi bahwa saat ini 27 Unit HP Merk OPPO tersebut yang di gelapkan tersebut berada pada seseorang yang bernama RR yang berada di konter HP 69 Cellular II Jalan Skip II.

Dan dari informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian dan penyelidikan. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap RR dan dari hasil interogasi terhadap RR bahwa ia mengakui telah melakukan penggelapan 27 unit HP merk OPPO tersebut tersebut. 

Dari keterangan RR, tim membawa RR ke mako Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan. Meliputi, HP Merk Oppo Reno8 T 2 unit, HP Merk Oppo A17k 17 unit, HP Merk Oppo A17 5 unit, HP Merk Oppo A57 2 unit dan HP Merk Oppo A77s 1 unit. 

Untuk hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan penggelapan. Motif pelaku, pelaku melakukan penggelapan kemudian menjual beberapa unit HP hasil penggelapan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Modusnya, pelaku melakukan penggelapan pada saat pelaku mendapatkan orderan untuk mengantarkan HP tersebut ke Kabupaten Berau, kemudian pelaku tidak mengantarkan HP tersebut kepada pelapor.

Saat ini RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 374 Sub 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Related Articles

4 Comments

  1. Fume Extra Flavors provides high-quality disposable vapes with a diverse range of bold, delicious flavors. Enjoy sleek, portable designs for a convenient and satisfying vaping experience tailored to your preferences.

  2. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button