Muat Sabu 20 Kg, Juragan Kapal Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tarakan – Juragan kapal, Bahar yang memuat narkotika jenis sabu seberat 20 kg dituntut hukuman seumur hidup penjara. Persidangan sempat tertunda tiga pekan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tujuh terdakwa kasus penyelundupan 20 kg sabu di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu lalu (26/1).

Tuntutan para terdakwa ada yang berbeda dan menyesuaikan peran masing-masing. Enam anak buah kapal (ABK) di persidangan mengaku tidak mengetahui perihal titipan yang ada di dalam kapal. Juragan kapal, Bahar yang diduga mengetahui sejak awal barang yang dititipkan dari seseorang di tengah laut merupakan sabu. 

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp 7 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Titik, Kamis (27/1). 

Peran Bahar dipertimbangkan, merupakan orang yang mengetahui dan memerintahkan ABK kapal mengambil maupun memuat sabu ke dalam palka kapal. Pengakuan Bahar juga di persidangan, sudah pernah meloloskan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dengan upah Rp 100 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Andi Aulia Rahman menegaskan, pihaknya menuntut hukuman berbeda-beda, menyesuaikan peran masing-masing.

Kanan

“Bahar kami tuntut seumur hidup, karena sebagai penganjur dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa di persidangan, sudah pernah mengirimkan sabu kedua kali. Terakhir, pada saat tertangkap membawa 20 kg sabu,” bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa Thamrin Palondongan mengatakan, akan mempersiapkan pembelaan di agenda sidang selanjutnya. Di persidangan sebelumnya, para terdakwa sempat membantah terlibat dalam peredaran sabu. Dalam penyidikan BNNP, para terdakwa mengakui perbuatannya. Sehingga, ia menilai tuntutan dari JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Sebenarnya tuntutan 18 tahun dari JPU itu sudah meringankan. Mereka ini kan harus dihukum tinggi sesuai dengan aturannya dan perbuatan terdakwa. Tapi, kami berharap ada keringanan dari Majelis Hakim,” harapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button