Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Oknum Guru terhadap Muridnya Segera Dilimpahkan

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Berkas perkara terhadap tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Tanjung Selor, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Muhammad Reza mengatakan, saat diserahkan dari penyidik Polresta Bulungan, berkas perkara tersangka SD, sempat dikembalikan. Karena ada beberapa  kekurangan yang harus dilengkapi. Baik materiil maupun formil. Namun sekarang sudah dilengkapi.

“Sekarang berkas perkara sudah lengkap, atau P21. Sehingga siap untuk disidangkan,” ungkap Reza dijumpai di kantornya, Kamis (19/12/2024).

Tersangka, ungkapnya dikenakan dakwaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ini sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal, 286 KUHP , Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Juga diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan terhadap Anak.

Dengan sanksi kepada pelaku persetubuhan terhadap anak, sesuai dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15
tahun, paling sedikit 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kanan

Ditambahkan, karena korban ada tiga orang. Terhadap pelaku atau tersangka dikenakan tiga berkas perkara. “Jadi dibuat split, tiga berkas perkara. Karena korbannya ada tiga,” ungkapnya.

Senada disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bulungan, Ipda Gia Iftita Saviera. Berkas penyidikan terhadap tersangka kasus ini, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Setelah sebelumnya dilakukan perbaikan. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan kembali, dan apabila sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega menyetubuhi muridnya. Dilakukan dengan paksaan, sang guru mengancam muridnya untuk tidak membocorkan perbuatan bejat yang dilakukannya.

Pelaku berinisial SD, dilaporkan ke SPKT (sentea pelayanan kepolisian terpadu) Polresta Bulungan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada kisaran September 2024.

Dalam laporan Polisi Nomor : LP/ B / 99 / IX/ 2024/ SPKT /POLRESTA BULUNGAN/ POLDA KALTARA, terungkap perbuatan bejat SD dilakukan pada kisaran Juli-Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.

Korbannya sebut saja Melati–bukan namanya sebenarnya, salah murid di mana SD mengajar. Tempat kejadian di rumah guru di sebelah sekolah, yang selama ini ditempati SD.

Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta, Ipda Gia Iftita Saviera mengungkapkan, perbuatan SD dilaporkan pada Rabu (18/09/2024).

Sesuai pengakuan korban yang dibeberkan oleh pelapor dalam laporan polisi, seperti diungkapkan Gia, peristiwa memiriskan ini terjadi pada kisaran bulan Juli – Agustus 2024.

Perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap, dia kemudian dilaporkan ke Polresta Bulungan, hingga akhirnya dijemput polisi untuk menjalani proses hukum hingga kini akan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Related Articles

Back to top button