Belum Tentukan Sikap pasca Putusan Praperadilan, Penyidik Polda Kaltara Siap Hadapi Tuntutan Balik Hasbudi

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara belum menentukan sikap, pasca putusan sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (04/12/2024) kemarin.

Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menegaskan yang dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (05/12/2024) mengungkapkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan PN Tarakan, terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasbudi, tersangka TPPU.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum menerima putusan PN Tarakan. Sehingga belum bisa mengambil sikap, karena belum mengetahui secara detail isi putusan tersebut.

“Kami belum tahu ini, detail putusannya seperti apa. Kalau sudah terima salinan putusan dari pengadilan, selanjutnya akan kita pelajari. Nanti kita gelarkan, dan akan kita sampaikan ke rekan-rekan media,” ungkap Ronald.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasbudi telah melalui proses penyidikan. Yang diawali dari penyidikan pidana pokoknya. “Tapi nanti lah. Kami lihat dulu putusannya bagaimana,” tandasnya.

Kanan

Terkait sinyalemen yang menyebutkan Hasbudi akan menuntut balik kepada penyidik, Dir Res Krimsus mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika pihak Hasbudi akan menuntut balik. Karena itu merupakan hak dari Hasbudi, sebagai warga negara.

“Itu haknya, kita hormati. Termasuk putusan dari lembaga-lembaga yang mengadili, semua kita hargai. Namun kita juga punya kewenangan,” ungkapnya.

Termasuk mengenai permintaan untuk mengembalikan aset-aset milik Hasbudi yang sebelumnya disita, Ronald mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan sebelum mengambil tindakan, akan mengembalikan atau bagaimana.

Dir Reskrimsus menegaskan, pihaknya akan menghadapi soal adanya penuntutan balik kepala Penyidik Polda Kaltara.

Dia punya keyakinan, perkara ini akan tetap berlanjut. Polri punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Tarakan mengabulkan gugatan praperadilan atas dugaan TPPU. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan aset milik Hasbudi yang sebelumnya telah disita.

Dijumpai usai sidang putusan pra peradilan, Hasbudi mengatakan, pihaknya berharap kepada termohon agar segera mengupayakan eksekusi pengembalian aset miliknya yang disita.

“Hari ini hakim telah memutuskan membatalkan pembatalan tersangka saya. Kemudian meminta kepada Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan terkait dengan saya. Kemudian mengembalikan apa yang telah disita. Putusan ini kami sangat senang, karena ini telah memberikan bukti bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi,” ungkap Hasbudi.

Seperti diketahui, Hasbudi sendiri ditetapkan tersangka TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Juli 2022.

Pada kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Kaltara menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit kendaraan dan 12 speedboat, serta aset lainnya. Pasca dikabulkannya putusan praperadilan, Hasbudi juga akan tempuh upaya hukum lanjutan terhadap kasus yang pernah disangkakan kepada dirinya.

Menurut Hasbudi, pada penetapan tersangka kasus tambang ilegal di Polres Bulungan diduga tidak sesuai prosedur. Pada kasus tambang ilegal, Hasbudi diamankan polisi pada 4 Mei 2020 di Bandara Juwata Tarakan. (*/nug)

Related Articles

Back to top button