Bawaslu Kaltara Rekomendasikan PSU di Kabupaten Malinau, Arif: Memenuhi Syarat untuk Pemungutan Suara Ulang
TANJUNG SELOR, tanjungselor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), benarkan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malinau.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman, Selasa (03/12/2024).
Arif menyampaikan, berdasarkan hasil laporan dan monitoring yang telah dilakukan di Kabupaten Malinau secara kondisi yang terjadi memang memungkinkan dilaksanakannya rekomendasi PSU kepada KPU Malinau.
“Infonnya ada tiga pemilih yang tidak berhak memilih terjadi di salah satu TPS yang direkomendasikan PSU,” ucapnya.
Dalam artian, pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU serta tidak dapat menunjukkan surat keterangan pindah memilih.
“Kalau dikaitkan dengan pasal 112 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 itu memenuhi syarat. Serta surat edaran Bawaslu RI Nomor 117 ini juga memenuhi syarat untuk direkomendasikan sebagai PSU,” jelasnya.
Untuk saat ini surat rekomendasi, kata Arief, telah disampaikan kepada pihak KPU Kabupaten Malinau sebagai pihak penyelenggara Pilkada 2024 dan untuk selanjutnya pihak Bawaslu hanya tinggal menunggu keputusan dari KPU untuk menanggapi surat rekomendasi PSU tersebut.
“Kita sudah sampaikan dan saat ini tinggal menunggu jawaban dari KPU kapan KPU akan melaksanakan PSU sesuai rekomendasi yang telah diberikan oleh Bawaslu,” terangnya.
Terkait hal ini, Arif menyampaikan bahwa seyogyanya pelaksanaan PSU dapat dilakukan namun tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemungutan suara. Sehingga dalam hal ini pihak Bawaslu berharap agar KPU Kabupaten Malinau segera memberikan keputusan kapan PSU akan dilaksanakan.
“Saat ini kita tinggal menunggu jawaban dari KPU untuk jadwal pelaksanaan PSU. Karena PSU ini tidak boleh lebih dari 10 hari dari pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya. (*)