PM 08 Kaltara Kembali Ingatkan Warga; Tolak Politik Uang di Pilkada 2024!
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Semakin mendekati hari ‘H’ pemungutan suara Pilkada Kalimantan Utara (Kaltara) 2024 pada 27 November nanti, fenomena politik uang atau money politic yang paling perlu diwaspadai.
Terkait dengan politik uang yang masih menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, menjadi perhatian serius ormas Prabowo Mania (PM) 08 Kaltara.
Ketua PM 08 Kaltara Mustari A Rauf kembali mengingatkan kepada masyarakat Kaltara untuk lebih cerdas dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024 ini.
“Mari kita tolak politik uang atau money politic. Saya yakin, masyarakat sudah cerdas semua dalam menentukan pilihan. Warga tidak menentukan siapa calon kepala daerah karena uang. Melainkan melihat dengan pertimbangan untuk Kaltara dalam memilih,” kata Ari–demikian sapaan akrabnya.
Politik uang, kata dia, dapat merusak demokrasi, bahkan bisa disebut sebagai kemunduran demokrasi.
Mustari A Rauf menegaskan, dengan hal ini, PM 08 Kaltara, secara tegas mengambil sikap menolak politik uang.
PM 08 pun mengajak kepada masyarakat, untuk menkampanyekan tolak politik uang. “Kami mengajak masyarakat, jauhi politik uang. Mari kita memilih pemimpin dengan berpikir realistis, yang bisa membawa kemajuan Kaltara ke depan,” ujar Ari.
Selain merusak demokrasi, politik uang menurut Ari, akan menjadi pemicu awal tindak pidana korupsi. Yang memunkinkan akam dilakukan oleh kepala daerah yang terpilih.
Dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kaltara yang jujur, bersih, dan berintegritas, Ari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak tegas segala bentuk praktik politik uang dalam pemilihan serentak ini.
Ari juga mengimbau kepada jajaran pengawas, dalam hal ini Bawaslu baik di tingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan hingga di bawah terus melakukan pengawasan.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana politik uang.
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan agar praktik politik uang tidak terjadi, atau paling tidak diminimalkan. (*)