Hasil Tangkapan Juli-September 2024, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 51,5 Kg

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 51,5 kilogram (Kg) di Mapolda Kaltara, pada Rabu (02/10/2024).

Sebanyak 51,5 Kg atau 51.524 gram sabu yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan oleh jajaran Polda Kaltara, utama Direktorat Reserse Narkoba sejak Juli – September 2024.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijantoz yang memimpin kegiatan pemusnahan tersebut penyampaiannya, sabu seberat 51 Kg lebih yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti dari perkara sebanyak 4 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 5 orang.

Total jumlah barang bukti dari 4 perkara narkoba ini, sebut Kapolda ada 51.553,85 gram. Di mana, disisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 14,6 gram. Selanjutnya, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 14,4 gram, serta disisihkan untuk dimusnahkan : 51.524,85 gram.

Empat perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, rinciannya; Laporan Polisi: LP / A / 21 / VII / 2024 / SPKT. DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN UTARA, tanggal 27 Juli 2024.

Kanan

Dari pengungkapan ini, jumlah tersangka yang diakankan 1 orang. Yaitu Inisial M L P alias Als T,  yang berdomisili di Kab. Malinau.

Pelaku diamankan di Jl. Poros trans kaltara Desa. Panca agung RT/RW. 10/03 Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Barang bukti yang diamankan berupa 15 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk  GUANYINWANG  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14.909,59 gram.

Selanjutnya, Laporan Polisi: LP / A / 22 / VIII / 2024 / SPKT.DITNARKOBA / POLDA KALIMANTAN UTARA, tanggal 05 Agustus 2024. Dengan tersangka berjumlah 2 orang. Yaitu Inisial I dan A (als A) yang berdomisili di Kab. Pinrang (sulsel)

Kedua pelaku diamankan di Jalan Poros Tanjung selor Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor Kecamatam Tanjung selor Kab. Bulungan, Kalimantan Utara pada 5 Agustua 2024 lalu.

Barang Bukti yang diamankan, sebanyak 27 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk  GUANYINWANG  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.651,77 gram.

Dua LP lainnya, diungkap polisi di Nunukan. Yaitu pada 05 Agustus 2024. Dengan tersangka berjumlah 1 orang dengan inisial I (Als I Als L), merupakan warga Nunukan.

Pelaku diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soeharto Rt.17 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Dengam Barang Bukti, sebanyak 6 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 289,33 gram.

Kemudian, Laporan Polisi: LP / A / 51 / VIII / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA /RES.NUNUKAN / POLDA KALTARA, 12 Agustus 2024.

Dari pengungkapan ini, ada satu orang tersangka diamankan. Yakni Inisial Y ( als T ) yang berdomisili di Kecamatan Sebatik,  Nunukan.

Barang Bukti yang diamankan, berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9.706,36 gram.

Pasal yang dersangkaan kepada para tersangka, adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu yang berbentuk kristal dilarutkan ke dalam air, dengan campuran cairan pembersih lantai. Puluhan kg sabu ini larut ke dalam air, selanjutnya dibuang ke septic tank di Mapolda Kaltara.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba ini, Danlantamal Tarakan, Kepala BNN Provinsi Kaltara, perwakilan Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Pejabat Utama Polda Kaltara, dan semua puhak terkaitnya. (*)

Related Articles

Back to top button