Berkas Perkara Ballpres dan TPPU dengan Tersangka Hasbudi Masih Berproses di Kejati Kaltim

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Berkas perkara tindak pidana yang melibatkan mantan oknum anggota Polri, Hasbudi (28 tahun), terkait perkara ilegal trading, yaitu berupa impor ballpress ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltara Teguh Imanto mengatakan, meskipun Kejati Kaltara sudah terbentuk, namun untuk tindaklanjut perkara tersebut tetap akan berproses di Kejati Kaltim.

Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Kaltim sudah lebih dulu melakukan penanganan perkara untuk kasus Hasbudi sebelumnya.

“Pemeriksaan berkasnya masih di Kejati Kaltim. Termasuk juga jaksa penelitinya, itu tetap jaksa di (Kejati) Kaltim,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2024).

Dia mengungkapkan, Kejati Kaltara baru bisa mengambil alih perkara tersebut, ketika perkaranya akan memasuki tahap persidangan.

Kanan

Karena untuk locus delicti atau lokasi tindak pidana dalam perkara tersebut terjadi di Provinsi Kaltara.

“Nanti setelah (berkas) dinyatakan lengkap (P-21), baru dilimpahkan dimana locus delicti perkara tersebut. Ketika sudah masuk tahap persidangan, barulah kita bisa ambil alih dan menunjuk siapa JPU. Bisa dari sini (Kejati Kaltim) atau bisa juga digabung dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) sesuai dengan locusnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemenuhan berkas terkait perkara Ilegal trading Ballpress dan TPPU Hasbudi.

Karena sebelumnya, penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kaltara telah menyerahkan berkas kasus tersebut, namun karena masih kurang pembuktian maka berkas tersebut dikembalikan atau P19 oleh Kejati Kaltim.

“Kita masih berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Kaltim. Karena berkasnya masih ada yang kurang,” ujarnya.

Terkait persyaratan apa saja yang masih harus dipenuhi, ia tak memberikan komentar lebih rinci.

Ia hanya memastikan penyidik Polda Kaltara akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa semua persyaratan formal dan materiil segera terpenuhi.

“Secepatnya syarat formil dan materil akan kami penuhi. Mengenai apa-apa yang kurang, kami belum sampaikan terkait hal itu,” pungkasnya.

Kasus impor barang ilegal ini, diungkap pada Rabu, 4 Mei 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Kala itu, petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan mengecek kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Setelah dikembangkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, 17 kontainer diketahui milik tersangka Hasbudi, yang saat itu merupakan oknum anggota polisi.

Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Tawau, Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk, Nunukan dengan kapal jongkong.

Dalam perkara ini, ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya ialah Makassar dan Manado.

Selain balpres berisi pakaian bekas, juga diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai Rp315,4 juta, barang berharga seperti jam tangan dan perhiasan, serta sejumlah dokumen berharga.

Berikutnya sembilan unit handphone dan satu unit Samsung tab dan 14 unit speed boat yang turut diamankan.

Atas perbuatannya, Hasbudi dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Hasbudi juga dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Related Articles

Back to top button