Rakernis Pengawasan Kampanye Pemilihan 2024: Fadliansyah Ungkap Strategi Pengawasan Kampanye

TARAKAN, tanjungselor.co – Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, paparkan strategi  pengawasan pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024 yang sudah berjalan sejak 24 September lalu, hal itu di sampaikannya pada kegiatan rapat kerja teknis tahapan kampanye, Hotel Lotus Panaya atarakan, Sabtu (28/09/2024) pagi.

“Tentu sangat diperlukan strategi pengawasan mengingat pic pengawasan kampanye ini adalah divisi penanganan pelanggaran. Ada satu sisi yang berbeda, dimana divisi penanganan pelanggaran harus stay di kantor menerima laporan disisi lain harus pula keluar melakukan pengawasan makanya di perlukan strategi,” ungkapnya.

Fadliansyah melanjutkan,  strategi pertama yang perlu dilakukan yakni membentuk tim pengawasan kampanye dan tim pengawasan dana kampanye dan akan melibatkan bawaslu kabupaten/kota.

“jadi nanti ada staf dari bawaslu provinsi, rekan-rekan kordiv penanganan pelanggaran  bawaslu kabupaten/kota dan dua staf teknis yang dimasukkan dalam SK tim pengawasan kampanye dan dana Kampanye,” terangnya

Strategi  kedua yakni mempersiapkan alat kerja, “Jadi jangan karna bawaslu RI belum menurunkan alat kerja pengawasan tahapan kampanye, sehingga kita harus berdiam diri tidak melakukan pengawasan dengan alasan tidak ada alat kerja, alat kerja fungsinya sebagai tolak ukur kita melakukan pengawasan, apa yang kita awasi,” kata Fadli.

Kanan

Selanjutnya, ia mengatakan, “Walaupun bawaslu RI belum menurunkan alat kerja maka kita setidaknya di kaltara sudah membawa alat kerja dalam pengawasan kampanye walaupun hasil dari kreasi kita sendiri ya, dari alat kerja tersebut baru nanti di tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan, LHP itu semacam gambaran umum dari pengawasan tapi bagaimana bentuk kongkritnya hal apa saja yang di temukan dalam pengawasan itu muncul dalam alat kerja”.

Stategi  ketiga yakni persiapan anggota/tim yang akan turun melakukan pengawasan kampanye diantaranya harus membawa yakni :

• Membawa Surat Tugas, orang yang bertugas adalah orang yang memang masuk dalam surat keputusan tim pengawasan kampanye;

• Membawa id card atau tanda pengenal pengawas;

• Membawa pedoman dan/atau peraturan berkaitan dengan pengawasan (digital atau fisik);

• Jangan lupa melakukan video jika terdapat hal-hal yang menurut kita terjadi dugaan pelanggaran;

• Mengambil foto atau gambar yang menggambarkan lengkap suatu peristiwa dugaan pelanggaran;

• Untuk LHP dikerjakan setelah pulang dari melakukan pengawasan, jangan dikerjakan pada saat melakukan pengawasan kampanye;

Sebelum  menutup paparannya, Fadliansyah menyampaikan, bahwa bawaslu  di tingkat kabupaten/kota harus melibatkan pengawas tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye. (*adv)

Related Articles

Back to top button