Mediasi Tak Dihadiri PLN, Warga Kecewa; Pembangunan Tower SUTT Rugikan Masyarakat
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengeluhkan pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah mereka.
Terkait persoalan ini, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (30/09/2024) dijadwalkan untuk pertemuan mediasi antara pihak PLN dengan perwakilan warga tersebut
Hanya saja, pertemuan mediasi batal, karena pihak pemohon, dalam hal ini PT PLN (persero) unit induk Pembangunan Kalimantan bagian timur, tidak hadir.
Hal ini sempat membuat kecewa. Bahkan termasuk dua anggota Dewan kabupaten dan provinsi, yang kecewa karena tidak hadirnya pihak PLN.
Sementara perwakilan warga Karang Agung, dua pihak yakni atas nama Sarno dan Margareta hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dengan didampingi Anggota DPRD Kaltara dan DPRD Bulungan.
Menurut pengakuan Margareta, perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan, permasalahan ini bermula sejak 2017 lalu, saat awal akan dilakukannya pembangunan Tower untuk SUTT di wilayahnya.
Dikatakab, pembangunan SUTT dilakukan tanpa sosialisasi. Bahkan tanpa memikir dampak yang diakibatkan terhadap warga.
“Tahu-tahu ada beberapa pekerja yang memasang patok di samping rumah. Katanya untuk tapak tower SUTT. Setelah kami larang, mereka pindah. Tapi tidak terlalu jauh, mereka bangun di tanah di sebelah lahan orang tua kami,” kata Margareta.
Meski pembangunan tower tidak di lahannya, rumah yang mereka tinggali, yang berada di dekat tapak tower dilalui RAW jaringan kabel SUTT.
Di satu sisi, belakang ada imbauan lewat pemerintah desa, warga dilarang beraktivitas, sementara rumahnya yang terdampak tidak dipindahkan.
Pihak PLN, kata dia, memilih memberikan ganti rugi, dengan nilai yang menurutnya sangat tidak sesuai atau kecil.
“Pemberian ganti ruginya tanpa ada ngomong apa-apa sama kami. Tiba-tiba saja sudah ada surat, yang menyebut harga dan nilai ganti ruginya. Yang menurut kami, sangat tidak sesuai,” ungkapnya.
Dia berharap, jika memang tidak memberikan ganti rugi dengan nilai sesuai keinginan warga, atau sesuai NJOP di wilayah itu, mereka bersedia dipindahkan di lokasi yang sewajarnya.
“Kami tidak ingin macam-macam, kami mendukung karena ini untuk kepentingan orang banyak. Hanya saja, ya yang sesuai lah. Kalau ganti rugi, jangan seenaknya sendiri kasih harga. Harapan kami, kalau memang tidak bisa ganti rugi, pindahkan saja. Yang penting lokasinya layak, yang sewajarnya lah,” imbuhnya.
Di tempat sama, anggota DPRD Bulungan Dwi Sugiarto membenarkan adanya persoalan warga dengan pihak PT PLN, terkait pembangunan SUTT.
Dirinya juga berharap, perusahaan atau siapapun yang akan membangunan bisa mendengar keinginan masyarakat. Warga mendukung pembangunan SUTT, namun jangan masuk di jalur pemukiman.
“Sudah pasti akan ada dampak dari ini (jaringan SUTT). Seperti radiasi dan lainnya. Ini kan kabel listrik tegangan tinggi. Kita harus antisipasi dampak-dampaknya itu. Makanya sosialisasi itu penting. Dan masyarakat juga jangan sampai dirugikan,” tegasnya. (*)