Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2024
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Berkas persyaratan administrasi seluruh kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2024 – 2029, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kaltara, Chairullizza mengatakan, pihaknya telah melakukan seluruh proses tahapan penelitian administrasi berkas persyaratan calon, sesuai jadwal yang ditentukan.
“Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. Satu bakal calon (YESS) (Yansen Tipa Padan – Suratno) MS pada saat vermin awal, dan dua bakal calon (ZIAP: Zainal Arifin Paliwang – Ingkong Ala, dan SULTON: Sulaiman – Adri Patton) MS pada saat vermin perbaikan,” kata Rulli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).
KPU Kaltara telah menyerahkan berita acara (BA) Hasil Perbaikan kemarin siang. Selanjutnya, masyarakat diberikan waktu untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap keabsahan pendaftaran pasangan calon.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024; dan Keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dapat diakses.
Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslonKaltara. Masa pemberian masukan dan tanggapan Masyarakat dari tanggal 15 – 18 September 2024.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Sengkawit No.125, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, serta dapat dihubungi melalui: Nomor Telepon: (0522)-2033925 /Whatsapp082110244050 (David Estu) /Email: tekniskpukaltara@gmail.com.
Informasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024 dapat diakses melalui website www.kaltara.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Setelah itu, penetapan paslon dijadwalkan berlangsung tanggal 22 September 2024 dalam Rapat Pleno Tertutup. Sementara, pengundian nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 melalui rapat pleno terbuka. (*/ad)