Ketua PM 08 Kaltara: Jangan Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih dengan Benar
TARAKAN, tanjungselor.co – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024, memunculkan fenomena terkait pasangan calon (paslon) tunggal. Atau dalam istilahnya melawan Kotak Kosong.
Di Kaltara sendiri, ada dua daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan, atau lawan kotak kosong. Yakni, di Tarakan dan Malinau.
Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri di kalangan. Salah satunya dari Ormas Prabowo Mania (PM) 08.
Ketua PM 08 Kaltara Mustari A Rauf menilai, sebuah kewajaran kalaupun hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini membuktikan, jika hanya satu pasangan calon yang menjadi pilihan.
Menurutnya, masyarakat tidak panik dan cemas, karena hanya ada satu paslon dalam Pilkada. Apalagi khawatir, bagaimana jika kotak kosong yang menang.
Ari–demikian akrab disapa. Dia mengatakan, terkait pertanyaan mengenai kemenangan kotak kosong. Menurutnya, hal ini justru akan merugikan asyarakat.
Pasalnya, ketika kotak kosong menang, di Tarakan misalnya. Maka walikota akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
“Masyarakat tidak tahu siapa orangnya dan masyarakat akan dipimpin penjabat yang tidak mereka pilih,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut dia kewenangan Pj ada batasan-batasannya. Sehingga dikhawatirkan tidak bisa maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan, utamanya dalam membangun daerah.
“Oleh karena itu, sudah semestinya masyarakat memilih. Jika memang satu paslon yang ada. Kenapa tidak itu yang dipilih. Jangan memilih kotak kosong, apalagi tidak menggunakan hak pilihnya,” imbuh Mustari. (*)
Di Kaltara sendiri, ada dua daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan, atau lawan kotak kosong. Yakni, di Tarakan dan Malinau.
Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri di kalangan masyarakat, khususnya warga Tarakan.
Masyarakat panik dan cemas, karena hanya ada satu paslon dalam Pilkada. Mereka khawatir, bagaimana jika kotak kosong yang menang?
Terkait pertanyaan mengenai kemenangan kotak kosong, hal ini justru akan merugikan Masyarakat.
Pasalnya, ketika kotak kosong menang, maka walikota akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
Masyarakat tidak tahu siapa orangnya dan masyarakat akan dipimpin penjabat yang tidak mereka pilih.
Di sisi lain, kewenangan Pj ada batasan-batasannya. Sehingga dikhawatirkan tidak bisa maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan, utamanya dalam membangun daerah. (*)
Penulis: Mustari A Rauf
Ketua Prabowo Mania (PM) 08 Kaltara.