Besok Pendaftaran Calgub-Calwagub Kaltara Dimulai; Paslon Diharuskan Hadir Saat Mendaftar, Jika Berhalangan Bisa Lewat Daring

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid mengungkapkan, secara ketentuan pada PKPU 8 tahun 2024, bahwa pendaftaran ini harus dihadiri oleh pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusung.

Jika pun bakal pasangan calon tidak bisa hadir, kata Hariyadi, telah difasilitasi oleh KPU Kaltara bisa dilakukan keikutsertaannya secara virtual atau lewat video call.

“Kita bisa meminta mereka mengikutinya melalui teknologi informasi atau mungkin bisa melalui video conference, kalaupun tidak bisa menghadirinya, maka sesuai PKPU mesti ada pernyataan secara resmi dari instansi berwenang,” kata Hariyadi.

Sebelumnya, kata dia, soyogianya melalui LO dari para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, menginformasikan ke KPU terkait siapa-siapa yang akan hadir. Utamanya mengenai kepastian kehadiran atau tidaknya Paslon.

“Harus ada penghubung atau LO terlebih dahulu ke kantor KPU, sebagai informan pasangan calonnya akan mendaftarkan diri,” ucap Hariyadi.

Kanan

Ia mengatakan, selain  pasangan calon, ketua dan sekretaris Parpol Pengusung juga wajib menghadiri pendaftaran kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Sama halnya dengan Paslon, jika ada pimpinan partai politik tidak dapat menghadiri, maka dapat menghadiri secara daring (dalam jaringan) seperti video konferensi atau zoom.

Upaya ini, terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Dalam ketentuan lain, jika tidak dapat hadir secara langsung dan daring, maka harus membuat pernyataan kenapa tidak hadir,” tuturnya.

Dalam persiapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Hariyadi menyampaikan membolehkan pasangan calon membawa iring-iringan pendukung.

Akan tetapi, ia menjelaskan yang bisa masuk dan membawa dokumen pendaftaran sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2023, hanya kedua pasangan calon, keluarga dan penguris inti partai pengusung.

“Kami sudah koordinasikan sama pihak kepolisian, untuk masa atau pendukung hanya sampai di depan jalan kantor. Kita juga telah siapkan tempat. Yang boleh masuk, sesuai kesepakatan hanya maksimal 30 orang, ditambah pasangan calonnya,” kata Hariyadi.

Ia mengungkapkan, pada tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil wakil gubernur Kaltara,  KPU Kaltara akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WITA pada 27 dan 28 Agustus 2024. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024 akan di buka pada 08.00-23.59 WITA di Kantor KPU Kaltara di Jl Sengkawit Tanjung Selor.

Selanjutnya KPU Kaltara akan melakukan periksaan kesehatan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024 di RSUD dr Jusuf SK Tarakan. Setelah itu penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 29 Agustus-4 September 2024.

KPU Kaltara akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah lolos administrasi pada 22 September 2024.

“Tahapan-tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon ini, mengacu pada  PKPU Nomor 8 tahun 2024. Sehari setelah penetapan kami akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, atau pada 23 September 2024,” kata Hariyadi. (*/adv)

Related Articles

Back to top button