Polda Kaltara Kembali Gagalkan Pengelundupan Narkotika di Nunukan, Sabu 50 Kg Diangkut Pakai Gerobak

NUNUKAN, tanjungselor.co – Jajaran
Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari negara tetangga, Malaysia. Sebanyak 50 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu diamankan.

Pengungkapan kasus narkoba ini, dibeberkan langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat dalam press rilis di Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024).

Kapolda mengungkapkan, penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini, merupakan kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Resnarkoba Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini bermula saat personel Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin,18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wita. Yang menyebutkan, dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1, jenis sabu.

Personil Sat. Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.

Kanan

Keesokan harinya Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, Pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut.

Akhirnya berhasil diketahui, keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang berinisial N alias J.

Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk membantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka.

Dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 1 ( satu ) buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J” yang di dalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus. Dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram atau 1 kg.

Begitu pun dengan 1 buah drum plastik lainnya warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J”. Di dalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 bungkus plastik ukuran besar, diduga berisi sabu.

Kapolda Kaltara menambahkan, barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial “N” Als “J” dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama “AM” dengan upah perjalanan sebesar RM 5.000 atau kurang lebih Rp 17,5 juta (kurs Rp 3.500 per 1 RM)  dan akan diberikan upah lagi sebesar RM.) 30.000 atau sekira Rp 100 juta, apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Hasil keterangan pelaku mengatakan sdr. AM yang kini belum diketahui keberadaannya, merupakan anak menantu dari pelaku N Als J.

Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2  drum plastik warna biru, 2  plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 unit handphone warna hitam merk “REDMI”.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming – iming pelaku peredaran narkoba,” kata kapolda mengakhiri rilisnya. (*/hms_polda)

Related Articles

Back to top button