Anggota DPRD Nunukan dari Partai Perindo Sebut Dana Pokirnya Dijegal
NUNUKAN, tanjungselor.co – Dana Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran (sebelumnya biasa disebut dana aspirasi) yang seharusnya menjadi hak Anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan, ternyata tidak bisa dilakukan semestinya.
Arif yang merupakan anggota DPRD Nunukan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada Desember 2023 lalu, mengaku, dana Pokir yang semestinya bisa disalurkan sebagai kegiatan untuk memenuhi aspirasi masyarakat, tidak bisa diterimanya.
Seperti diketahui, dana Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Hal tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan juga sebagai aspirasi masyarakat .
Arif Sudarwan, merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo yang telah dilantik pada 18 Desember 2023, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Amrin Sitanggang.
Arif mengatakan, selaku anggota DPRD yang sah setelah dilantik, maka seharusnya dirinya berhak mendapatkan dana pokir, sesuai pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun hal tersebut tidak berlaku baginya.
Dana Pokir yang seharusnya menjadi kewenangannya selaku perwakilan Partai Perindo secara sah, tidak dapat digunakan oleh Arif sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nunukan, saat dikonfirmasi oleh yang bersangkutan, dikatakan, jika dana pokir Partai Perindo telah “dijual” di bawah tangan sebelum pelantikan yang bersangkutan oleh anggota Dewan sebelumnya, yaitu Amrin Sitanggang kepada anggota DPRD Nunukan lain.
Sehingga pada sistem telah terinput dana pokir Partai Perindo digabungkan dengan dana pokir beberapa partai politik lain di DPRD Nunukan, dengan jumlah total anggaran kurang lebih Rp 4,8 miliar.
Hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Sekretaris Dewan Kabupaten Nunukan yang kemudian berusaha mengkomunikasikan ulang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan.
Namun, hal tersebut tidak juga merubah keputusan pihak BPKAD Kabupaten Nunukan dengan alasan, sudah terinput pada sistem keuangan atas nama Amrin Sitanggang, meskipun Amrin Sitanggang sudah diberhentikan dari Partai Perindo sekaligus diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Nunukan secara sah.
Terakhir Arif berusaha untuk dana pokir dapat diakomodir dalam Sistem Manajemen Keuangan yang biasa terjadi tiap tahunnya untuk pergeseran anggaran, namun lagi-lagi tetap juga ditolak oleh pihak BPKAD Kabupaten Nunukan, meskipun dana tersebut belum juga digunakan.
Selanjutnya dana pokir 4 partai yang menyatu dalam anggaran partai lain tersebut rencananya akan direalisasikan dalam bentuk kegiatan di Daerah Pemilihan II, atau tepatnya di Sebatik Barat.
Sementara, daerah pemilihan itu bukan merupakan konstituen anggota DPRD dari Partai Perindo, mewakili Daerah Pemilihan 4. Yaitu meliputi wilayah Krayan untuk Arif Sudarwan, dan wilayah Sebuku untuk Amrin Sitanggang. (*)