Kurang Puas Hasil Pemilu? Peserta Boleh Ajukan PHPU ke MK
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Untuk memberikan keadilan, peserta nantinya boleh mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sengketa hasil itu baru bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hasil pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman menanggapi kemungkinan adanya sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta.
“Kalau sengketa itu kan, sengketa hasil, adanya di Mahkamah Konstitusi. Sengketa hasil itu juga nanti setelah perhitungan secara nasional, baru bisa diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sulaiman.
“Kalau ada peserta pemilu yang keberatan terhadap angka-angka itu maka silahkan peserta pemilu itu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” tegasu Sulaiman, Kamis (15/2/2024).
Jika mengikuti tahapan, Sulaiman memperkirakan upaya itu baru bisa dilakukan pada Maret 2024. Karena untuk tahapan rekapitulasi hasil pemilu dilakukan secara berjenjang yang memakan waktu cukup lama.
“Hitungannya Maretlah baru bisa. Karena habis TPS itu kan rekap di kecamatan dulu, dibantu sama PPS, setelah itu baru rekap di kota. Setelah rekap di kota, rekap di provinsi, rekap nasional, nanti KPU pusat itu mengeluarkan SK penetapan hasil suara, itulah dasarnya nanti peserta itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” tutur mantan Ketua Bawaslu Tarakan ini.
Sampai saat ini, Sulaiman mengaku belum mendapatkan informasi adanya peserta pemilu di Kaltara yang berencana mengakukan PHPU.
Sementara itu, peserta pemilu boleh melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu terdekat jika menemukan dugaan kecurangan selama tahapan pemilu.
Hal itu masuk dalam tugas Bawasalu terkait penanganan pelanggaran. Terkait itu, Sulaiman mengaku pihaknya ada menerima laporan terkait dugaan kampanye hitam saat menjelang pencoblosan.
Sementa itu, ia juga mengakui bahwa pihaknya menemukan potensi pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
“Ada beberapa TPS lagi di proses oleh teman-teman di Tarakan. Kalau untuk se-Kaltara itu kurang lebih 20-an. Tapi ini masih dugaan potensi dilakukan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang,” ungkap Sulaiman. (*/adv)