Bawaslu Kaltara Pantau Langsung, Pemilihan Ulang di TPS Tarakan

TARAKAN, tanjungselor.co – Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) ikut memantau pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Karang Anyar Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024) siang tadi.

Dikatakan Arif Rochman, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, sebelum TPS dibuka, pengawas sudah stanby mengawasi persiapan sampai dibukanya TPS.

“Mulai dari 7 KPPS ada di tempat, dua trantib, ada pengawas dalam hal ini PKD,  karena PTPS sudah berakhir masa jabatannya. Pantauan siang ini, masih kondusif,” beber Arif.

Sampai siang ini, belum ada laporan pelanggaran. Malam tadi bersama KPU  sudah melakukan diskusi benar-benar mengawal PSU. Jangan sampai PSU tidak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan peraturan perundangan.

“Karena PSU itu hanya sekali. Tidak boleh lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Kecuali MK memerintahkan yang lain. Tapi dalam peraturan perundangan, dalam PKPU disebutkan satu kali,” jelasnya.

Kanan

Menjawab terkait tiga rekomendasi dari Bawaslu untum PSU, dan hanya satu yang ditindaklanjuti KPU Tarakan, ia mengungkapkan belum memenuhi syarat.

“Yang dua TPS kemarin belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 372 dan juga pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Kami kembalikan ke KPU sebagai pelaksana teknis. Karena kajian KPU untun dua TPS lainnya  tidak memenuhi syarat PSU,” jelasnya.

Ditanya apakah Bawaslu menerima, ia menjelaskan bahwa kemarin ternyata ada surat RI terkait penyamaan persepsi dan poin D yang sempat disampaikan ke KPU, ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dipersepsikan dalam surat antara KPU dan Bawaslu.

Dari sisi rekomendasi, ditanyakan apakah jika tidak dikerjakan apakah tidak bermasalah? Ia menjelaskan bahwa rekoemendasi disebutkan, berjenjang dan tidak memenuhi prosedur sebagaimana disebutkan pasal 372 dan pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, maka bisa jadi belum memenuhi syarat. “Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, berarti kan tidak memungkinkan adanya PSU,” terangnya.

Ia melanjutkan ada syarat harus dipenuhi.  Di antaranya syarat berkaitan DPTB sesuai pasal 37 dan pasal 80. “Bahwa dalam poin tidak memenuhi syarat PSU,” ujarnya seraya menambahkan di Kaltara, Nunukan dan Tarakan yang melaksanakan PSU. (*/adv)

Related Articles

Back to top button