Ancaman Sanksi Berat bagi yang Manipulasi Hasil Pemilu, Bisa Pidana 2 Tahun Penjara

TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Saat ini, pasca pemungutan suara Pemilu 2024, dilanjutkan tahap rekapitulasi suara. Dimulai dari tingkat kelurahan dan sekarang di tingkat kecamatan.

Berkaitan dengan suara hasil Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan larangan manipulasi hasil suara dalam pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, ditegaskan bahwa praktik manipulasi hasil pemilu diancam sanksi yang berat.

Secara teknis, jelasnya, terdapat tiga pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.

Pertama, sebut dia, pada Pasal 505 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Kanan

Kedua, Pasal 535 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dan ketiga, Pasal 551 yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000″.

Atas ancaman ini, Rustam mengajak masyarakat, utamanya peserta pemilu untuk sama-sama mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu. Dengan harapan tidak ada pihak yang memanipulasi suara, untuk kepentingan tertentu.

“Mari kita sama-sama jaga pemilu 2024 yang berintegritas. Jangan nodai Pemilu yang saat ini sudah tahap rekapitulasi, dengan hal-hal yang melanggar aturan,” ujarnya. (*/ADV)

Related Articles

Back to top button