Bawaslu Kaltara: Waspadai Bersama Waktu Kritis
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, Arif Rochman mengungkapkan, ada waktu kritis yang harus diwaspadai bersama agar kemurnian suara di TPS bisa terkawal dan terjaga dengan baik.
Dia memaparkan, waktu kritis pertama adalah pada malam pencoblosan. Waktu kritis ini menjadi karena diperkirakan banyak pelanggaran pemilu, terutama pelanggaran money politik, intimidasi dan lainnya.
”Kategori pelanggaran ini adalah pidana pemilu. Kami dari Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi hal tersebut, seluruh elemen masyarakat pun turut dilibatkan,” kata Arif, Selasa (13/2/2024).
Lanjut dia, waktu kritis kedua yang harus menjadi perhatian bersama adalah satu jam menjelang berakhirnya pemungutan suara. Waktu ini berpotensi terjadinya pelanggaran dalam pemberian surat suara terutama pada pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
”Petugas KPPS, Pengawas TPS, Pemantau, Saksi, dan warga masyarakat harus benar benar mengawal diwaktu kritis ini. Pengawas TPS harus berani memberikan saran perbaikan jika potensi pelanggaran hak pilih akan terjadi,” paparnya.
Waktu kritis ketiga adalah pada saat penghitungan suara, terutama Ketua KPPS dalam membacakan surat suara sah dan tidak sah. Konsistensi Ketua KPPS dalam membacakan surat suara sah dan tidak sah harus terjaga dengan baik.
”Dengan begitu, peserta pemilu tidak ada yang dirugikan dalam proses pembacaan dan pencatatan tersebut,” jelasnya.
Waktu kritis terakhir adalah pada saat pengantaran kotak suara berserta isinya. Tahap ini harus dipastikan aman dan tersegel dan pada saat pengantaran. Dengan begitu, rekapitulasi pada setiap jenjang tingkatan terjaga dengan baik. (*/adv)