STRATEGI MENJAGA KEMURNIAN SUARA PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2024

TANJUNGSELOR.CO – Pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Ini menunjukan bahwa Negara Indonesia dalam mengelola politik kenegaraan menggunakan sistem politik demokrasi. Sistem politik demokrasi akan senantiasa
melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan melaluhi para wakil rakyat yang sudah kita percayakan melaluhi mekanisme pemilihan umum.

Di dalam pasal 22E UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 7 penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Pada pasal 1 ayat 34 UU N0 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tuju belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Pada pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa pemilih yang berhak memilih di TPS meliputi a) Pemilik KTPel yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, b) Pemilik KTPel yang terdaftar dalam DPTb, c) Pemilik KTPel yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb serta, d) Penduduk yang mempunyai hak pilih.

Kanan

Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024 menyebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan di TPS akan dilaksankan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024. Minimal Ada 4 (empat) elemen penting yang akan menentukan keberhasilan dan kesuksesan pemilihan umum secara demokratis.

Empat elemen ini terdiri dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemilih dan Regulasi.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau dikenal dengan KPPS serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang sering disebut PTPS adalah bagian dari penyelenggara Pemilu.

Sebagai garda terdepan dalam mengelola pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus mempunyai pemahaman yang komprehensif serta mempunyai integritas yang tinggi. Pemahaman yang komprehensif dalam melaksanakan tugas mulai dari tahapan persiapan pemungutan suara, tahapan pelaksanaan pemungutan suara, tahapan persiapan penghitungan suara dan tahapan pelaksanaan penghitungan suara.

Pada tahapan persiapan pemungutan suara KPPS dan PTPS harus bersinergi untuk melaksankan dan mengawal bahwa pengumuman tentang hari dan tanggal pemungutan suara benar benar telah di laksanakan, dan bersama sama memastikan bahwa surat pemberitahuan atau yang dikenal dengan Form C Pemberitahuan kepada pemilih sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pada tahap persiapan ini juga harus dipastikan bahwa seluruh perlengakapan suara yang terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel, alat pencoblos serta TPS dan perlengkapan pendukung lainnya harus sudah lengkap minimal H-1 atau tanggal 13 februari 2024.

Selanjutnya pada tahapan hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara yaitu KPPS, PTPS, Saksi, Pemilih, Pemantau dan Warga masyarakat turut melibatkan diri sesuai dengan porsinya. KPPS harus sudah membuka pelaksanaan pemungutan suara mulai jam 7.00 waktu setempat dengan dihadiri oleh saksi dari peserta pemilu dan jika saksi belum hadir di jam 7.00 maka pelaksanaan pemungutan suara di tunda selama 30 menit, jika saksi masih belum ada maka pelaksanaan
pemungutan suara tetap dilanjutkan. Dan pelaksanaan pemungutan suara akan ditutup pada jam 13.00.

Langkah selanjutnya adalah melaksanakan prosedur pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang meliputi :Petugas KPPS terutama KPPS 4 dan 5 harus memastikan bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilinya benar benar terdapat dalam Dafftar Pemilih Tetap ( DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan bagi Warga Negara yang berhak memilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dimasukan dalam DPK dan diberi waktu mulai jam 12.00.

Dalam pemberian surat suara KPPS harus tepat peruntukannya yaitu Pemilih terdaftar dalam DPT memperoleh 5 jenis surat suara, Pemilih DPTb mendapatkan sesuai dengan mekanisme pindah memilihnya, pemilih DPK mendapatkan 5 Jenis surat suara.

Memastikan bahwa Ketua KPPS menandatangani Surat Suara yang akan diberikan kepada pemilih serta selalu menyampaikan tentang penjelasan tentang tata cara pemberian suara, jumlah surat suara yang diterima dll, kepada pemilih, saksi dan pengawas TPS.

Pastikan bahwa prosedur pembukaan kotak suara juga dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Memastikan bahwa pemilih yang telah memilih mecelupkan salah satu jarinya ke tinta yang sudah disediakan.

Tahapan selanjutnya adalah persiapan penghitungan suara. Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, dalam hal penghitungan suara belum selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dapat diperpanjang tanpa jedah paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Sebelum pelaksanaan penghitungan suara maka perlu dipastikan sarana dan prasarana sehingga proses penghitungan suara bisa berjalan dengan baik, misal pengaturan sarana tempat duduk untuk anggota KPPS, Pengawas TPS, Saksi, Pemantau, Warga yang akan menyaksikan dan sarana prasarana perlengkapan lainnya. Selanjutnya adalah tahapan penghitungan suara, pada tahapan ini ketua KPPS memimpin rapat penghitungan suara, serta memeriksa tanda coblos, menunjukan, dan mengumumkan hasil penelitian surat suara sah atau tidak sah kepada saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, pemilih/masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas. Selain ketua KPPS maka anggota KPPS yang lain ikut menjalankan tugasnya yang sudah diberikan pada saat awal rapat penghitungan suara.

Ada waktu kritis yang harus kita waspadai bersama agar kemurnian suara di Tempat Pemungutan suara bisa terkawal dan terjaga dengan baik. Yang pertama adalah pada malam pencoblosan, waktu kritis ini menjadi perhatian kita semua karena di waktu malam pencoblosan diperkirakan banyak pelanggaran pemilu terutama pelanggaran money politik, intimidasi dll, kategori pelanggaran ini adalah pidana pemilu. Ayo kita bersama menjaga agar pada malam pencoblosan tidak terjadi pelanggaran dengan cara Patroli Pengawasan bersama sama dengan seluruh elemen masyarakat.

Waktu kritis yang kedua yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah satu jam menjelang berakhirnya pemungutan suara, pada satu jam menjelang berakhirnya pemungutan suara berpotensi terjadinya pelanggaran dalam pemberian surat suara terutama pada pemilih DPK. Petugas KPPS, Pengawas TPS, Pemantau, Saksi, dan warga masyarakat harus benar benar mengawal diwaktu kritis ini. Pengawas TPS harus berani memberikan saran perbaikan jika potensi pelanggaran hak pilih akan terjadi.

Waktu kritis yang ke tiga adalah pada saat penghitungan suara, terutama Ketua KPPS dalam membacakan surat suara sah dan tidak sah, konsistensi Ketua KPPS dalam membacakan surat suara sah dan tidak sah harus terjaga dengan baik sehingga peserta pemilu tidak ada yang dirugikan dalam proses pembacaan dan pencatatan ini.

Dan waktu kritis yang selanjutnya adalah pada saat pengantaran kotak suara berserta isinya harus benar benar aman, tersegel dan pada saat pengantaran untuk dilakukan rekap di tingkat diatasnya terjaga dengan baik. (*/adv)

Penulis: Arif Rochman ( Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas )

Related Articles

Back to top button