Lagi, Ketua HPJI Kaltara Suheriyatna Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada Warga Pimping
TANJUNG SELOR, tanjungselor.co – Setelah sebelumnya menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Ahmad Daud–warga Tanjung Selor, Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltara, Suheriyatna kembali melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kali ini penerima santunan, merupakan warga Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Warga Pimping penerima santunan sebesar Rp 42 juta ini, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iuran preminya ditanggung oleh Suheriyatna, melalui program bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3000 warga Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Suheriyatna, yang didampingi Abi, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bulungan kepada perwakilan ahli waris.
Penyerahan dilakukan di Balai Adat Desa Pimping, dengan disaksikan langsung Pj Kepala Desa serta ratusan masyarakat, yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung iurannya oleh Bang Suheriyatna–sapaan akrabnya
Suheriyatna menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Seraya mendoakan semoga almarhum diberikan Tempat Terbaik di Sisi Allah SWT.
Kepada keluarga, Suheriyatna berpesan untuk tabah, dan ikhlas. Selanjutnya menjalani hidup dengan tetap bersemangat.
Berkaitan dengan santunan yang diberikan, diharapkan bisa bermanfaat bagi keluarga.
Dikatakan, dirinya dari HPJI siap membantu masyarakat untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya bagi warga kurang mampu yang selama ini bekerja dengan rentan resiko. Seperti petani, nelayan dan lainnya.
Sejauh ini, sudah ada 3000 warga Bulungan dan KTT yang dibantu Suheriyatna untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis. Di mana iurannya dibayarkan oleh Suheriyatna.
Senada disampaikan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan, Abi.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. (*)