Dana Bagi Hasil dari Kebun Sawit, 80 Persennya untuk Bangun Jalan di Bulungan
JAKARTA, tanjungselor.co – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, tahun ini Kabupaten Bulungan mendapatkan anggaran sebesar Rp8,7 miliar. Di mana, 80 persen di antaranya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Sementara, 20 persennya untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkeu RI.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Kickoff Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan DBH yang dibuka Wakil Menteri Kuangan, Prof Suahasil Nazara, SE, M.Sc, PhD di Gedung Radius Prawiro Kantor DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut Bupati menekankan pentingnya kebijakan DBH perkebunan sawit yang berkelanjutan, berpihak pada para petani sawit dan masyarakat sekitar, serta menjaga keseimbangan dan keberlangsungan lingkungan hidup.
“Penggunaan DBH sawit akan difokuskan pada penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan sebesar 80 persen dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkeu sebesar 20 persen,” ujar Bupati.
Diterangkan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dimaksudkan untuk membangunan atau memperbaiki kualitas jalan yang rusak atau tidak layak, menjaga kelancaran akses transportasi, membuka akses baru guna meningkatkan perekonomian lokal yang terkait dengan perkebunan sawit.
Sementara kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mencakup bidang pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan RAD (Rencana Aksi Daerah) Kelapa Sawit Berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Pekebun, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial.
Ia menanbahkan, kebijakan DBH perkebunan sawit harus dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kedua belah pihak, yaitu para petani sawit dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, pemerintah hendaknya memastikan bahwa kebijakan DBH sawit yang diterapkan dapat memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang seimbang.
Kegiatan pendukung yang menunjang industri perkebunan sawit yang dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat lokal dan lingkungan, bukan sebaliknya.
Melalui cara ini, diharapkan pula dapat menjamin ketersediaan bahan baku sawit untuk sektor industri, meningkatkan pendapatan petani sawit, memperbaiki kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sawit, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Sehingga keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan petani, dan kebutuhan industri sawit dapat terpenuhi secara bersama-sama.
“Dengan begitu, kebijakan DBH perkebunan sawit dapat bermanfaat bagi semua pihak secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya. (dkisp_bul)