Napak Tilas Jejak Lawas, Awal Buka Jalan Perbatasan 21 Tahun Silam

Ada Patok Perbatasan yang Hanya Berjarak 200 Meter dari Jalan Nasional

Dr Ir H Suheriyatna saat berada di Patok Perbatasan Indonesia – Malaysia. Patok ini berada di Sei Ular, Sei Menggaris, Nunukan. Hanya sekira 200 meter dari Jalan Trans Kalimantan.

NUNUKAN, tanjungselor.co – Ada banyak hal yang unik dan tidak semua daerah memiliki, seperti di wilayah perbatasan negara di Kalimantan Utara (Kaltara).

Selain yang kerap terekspos, yaiu ada rumah yang berada di dua negara (Indonesia dan Malaysia) di Sebatik,  Nunukan, kali ini ada patok batas negara yang berada hanya sekitar 200 meter dari jalan raya milik Pemerintah Indonesia.

Patok ini berada di Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kaltara.

Posisi patok yang cukup terjaga itu, berada di sebuh lahan kosong yang berada di Jalan Trans Kalimantan.

Kanan

Dari jalan raya, patok ini terlihat bagi yang sudah tahu. Bagi yang tidak memperhatikan, patok itu kurang nampak. Karena tertutup pohon dan ilalang.

Penulis sendiri awalnya tidak tahu, meski sudah beberapa kali melintas di jalan yang menghubungkan dari Nunukan – Malinau – Bulungan hingga ke Kalimantan Timur dan seterusnya itu.

Penulis baru tahu setelah diajak oleh Suheriyatna. Pria yang sebelumnya Pegawai Kementerian PUPR RI ini, yang tahu dari awal keberadaan patok monumental tersebut.

“Pembukaan jalan ini, dilakukan sejak saya masih di Kementerian PUPR. Saat itu, saya juga yang melakukan survei. Saat belum tembus, dulu kami masuk lewat sungai dengan perahu,” ungkapnya mengkisahkan awal pembukaan jalan trans Kalimantan yang menghubungkan antar daerah di Kaltara hingga provinsi di Kalimantan lainnya itu.

Mengenai patok tersebut, lanjut dia, dipasang atas kesepakatan antar kedua negara. Soal keberadaannya, yang seharus berada di daerah buffer area atau security zone, telah disepakati juga melalui pertemuan Sosekmalindo beberapa tahun silam.

“Karena terlalu dekat, nanti untuk pembangunan pelabuhan penyeberangan yang permanen tidak bisa di tempat sekarang. Harus berjarak minimal sekitar 4 kilometer (KM) dari garis batas negara. Tidak boleh terlalu berdekatan dengan perbatasan,” jelasnya. (*)

Related Articles

6 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button