Jawab Keluhan soal Keterbatasan Anggaran Pemda, Pemerintah Siapkan Inpres untuk Bisa Tangani Jalan-Jalan di Daerah

JAKARTA, tanjungselor.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Melalui Inpres yang kini tengah dalam proses tersebut, nantinya jalan-jalan di daerah yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dapat ditangani langsung oleh Pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Demikian informasi disampaikan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi (TPE) Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian PUPR RI Dr Ir H Suheriyatna MSi, yang turut hadir melakukan pertemuan terkait akan terbitnya Inpres tersebut, Selasa (07/02/2023).

Rencana terbitnya Inpres sendiri, berdasarkan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.

“Saat ini sedang berproses untuk terbitnya Inpres, terkait kewenangan pembangunan jalan di daerah. Ada beberapa kementerian dan Lembaga terlibat. Di antaranya Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,” kata Suheriyatna.

Melalui terbitnya Inpres ini nanti, lanjut Suheriyatna, selain melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan ke daerah, dari pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR RI dapat turun langsung menangani pembangunan jalan di daerah. Sekalipun ruas jalan tersebut kewenangannya oleh pemerintah daerah (Pemda).

Kanan

Diungkapkan, hingga saat ini ada banyak usulan pembangunan infrastruktur dari daerah di Tanah Air. Dengan nilai anggaran mencapai Rp 200 triliun. Oleh Kementerian PUPR RI, tanpa ada dasar tidak bisa langsung menangani. Karena dari kebanyakan usulan yang disampaikan, status kewenangannya bukan Jalan Nasional atau merupakan kewenangan pemerintah daerah. Atas dasar itu lah, dibuat Inpres yang sementara ini sudah dalam proses diterbitkan.

Lebih jauh Suheriyatna mengatakan, melalui APBN 2023 ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31 triliun. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu daerah, terkhusus untuk membangun jalan-jalan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk realisasinya masih menunggu keluarnya Inpres tersebut. Dana Rp 31 triliun ini disiapkan untuk membangun infrastruktur jalan di daerah di seluruh Indonesia,” kata Suheriyatna lagi.

Untuk bisa mendapatkan alokasi pembangunan jalan tersebut, jelas Suheriyatna, tentunya harus melalui usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Baik itu Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Provinsi.

“Ini merupakan kesempatan bagus bagi daerah. Tak terkecuali pemerintah daerah di Kaltara. Baik itu Pemerintah Provinsi, maupun kabupaten/kota. Meski pun saat ini belum keluar Inpresnya, tapi informasinya sudah ada, dan sudah berproses,” katanya.

Dia menambahkan, bupati maupun walikota, termasuk gubernur, terlebih melalui OPD terkaitnya, seperti Bappeda, Dinas PUPR di Kaltara harus memanfaatkan potensi ini. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang minim seperti sekarang. Dengan menyiapkan usulan untuk disampaikan ke pusat, melalui kementerian PUPR.

“Untuk sebagai penunjuk, terutama di Ditjen Bina Marga (Kementerian PUPR), saya siap memfasilitasi, bagi teman-teman dari Kaltara yang akan menyampaikan usulan jalan-jalan di Kaltara untuk bisa mendapatkan alokasi dari Pusat,” kata Suheriyatna lagi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara ini menyebutkan, beberapa ruas jalan di Kaltara berpotensi untuk bisa mendapatkan alokasi dari pusat melalui Inpres tersebut. Apalagi fasilitas jalan yang menjadi akses untuk menuju kawasan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Seperti jalan ke Tanah Kuning dan lokasi PLTA Peso, di Bulungan.

Kemudian juga di daerah lain, seperti jalan lingkar Nunukan, jalan di Tarakan juga Malinau. Termasuk juga jalan lingkar di Bunyu. Yang semuanya itu sejauh ini, terkendala dengan kemampuan keuangan daerah yang kurang.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan, bahwa hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap.

Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer,” ungkap Suharso.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut Basuki, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button