Preservasi Jalan Rutin Dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR
Jelajahi Jalanan Kaltara Bersama Bang Suheriyatna (SHY) – bagian 4
Masih di wilayah Kabupaten Nunukan, Jelajah jalanan Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bang Suheriyatna, untuk meninjau berbagai sarana infrastruktur di provinsi perbatasan kali ini, memasuki Kecamatan Lumbis. Di sepanjang perjalanan, menjumpai sejumlah ruas jalan dalam tahap perbaikan atau perawatan.
Kegiatan tersebut, kata Suheriyatna yang kini merupakan bagian dari Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, disebut preservasi jalan. Yaitu kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan.
Preservasi jalan dilakukan untuk mempertahankan kondisi jalan, agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai. “Jalan ini merupakan jalan nasional, sehingga kegiatan preservasi dilakukan melalui APBN. Ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, melalui Ditjen Bina Marga,” jelas Suheriyatna.
Disebutkan, preservasi jalan nasional secara rutin dilakukan. Tak terkecuali di sepanjang jalan trans Kalimantan di Kalimantan Utara, yang membentang dari Sungai Ular (perbatasan Indonesia-Malaysia) hingga memasuki wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan kondisi jalan yang terus terawat, maka kualitasnya akan tetap terjaga.
Suheriyatna mengatakan, saat ini jalan poros utama atau yang disebut dengan jalan backbone sudah terbangun dengan baik. Untuk selanjutnya, perlu didukung dengan jalan-jalan cabang penghubungan atau feeder.
“Jalan feeder yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi, kawasan pertanian, pemukiman, tempat wisata ke jalan utama atau backbone perlu dibangun. Ini penting untuk memperlancar transportasi dan mobilisasi masyarakat. Utamanya untuk kawasan-kawasan penting, seperti pertanian, pemukiman juga pariwisata,” ungkapnya.
Pembangunan jalan feeder atau cabang jalan yang menghubungkan ke jalan utama ini, menurut Suheriyatna seharusnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik itu pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang terbatas, Suheriyatna menyebut, ada beberapa solusi bisa diambil. Salah satunya dengan mendorong Pusat membuat kebijakan, agar ada dasar bagi pemerintahan pusat, melalui kementerian terkait untuk turun membantu menangani. (bersambung)