UU Jalan Direvisi, Jalan Desa Nanti Bisa Dibiayai APBN

Suheriyatna: Kebijakan Penting untuk Picu Anggaran Pusat ke Daerah

TANJUNG SELOR – Keterbatasan anggaran, baik di Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi, menyebabkan banyak infrastruktur di daerah tidak mampu tertangani. Termasuk infrastruktur dasar di desa-desa. Jalan misalnya. Hingga kini banyak jalan-jalan rusak di desa yang tidak ada perbaikan. Faktor utamanya adalah karena kurangnya dana.

Dewan Pakar DPP APDESI, Dr Ir H Suheriyatna MSi bersama beberapa Kepala Desa saat berdialog beberapa waktu lalu.

Hal tersebut menjadi bahasan serius saat Dewan Pakar DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Dr Ir H Suheriyatna MSi berbincang dengan Ketua APDESI Kaltara Midkhol Huda, bersama beberapa kepala desa di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Suheriyatna yang saat ini sebagai Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menegaskan, terkait status jalan memang menjadi hal serius dalam penanganannya selama ini. Sementara persoalan serius selama ini, adalah keterbatasan anggaran di daerah (APBD).

“Di sisi lain, Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR juga tidak bisa serta merta langsung turun menangani. Karena memang, sesuai status itu kewenangan pemerintah daerah,” jelas Suheriyatna. Sebagai salah satu solusinya, ungkap Suheriyatna, adalah dengan mengusulkan status jalan menjadi jalan nasional atau jalan Negara.

Kanan

“Jadi perlu ada kebijakan. Ibarat mau membangun rumah, sudah ada kejelasan atau sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Jika jelas ada sertifikat, akan mudah untuk membangun. Sebaliknya jika tidak ada, dan tidak jelas itu tanah milik siapa, tidak bisa serta merta kita membangun,” terang Suheriyatna memberikan analogi kepada sejumlah kepala desa yang hadir beraudensi.

Selain membuat kebijakan untuk mendorong perubahan status jalan, Suheriyatna mengatakan, Pemerintah kini juga telah melakukan perubahan undang-undang, tentang jalan. Dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan ini, ada perubahan kewenangan, Pusat melalui Kementerian PUPR bisa menangani jalan-jalan di daerah, termasuk jalan-jalan di desa.

Revisi UU ini, melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 2/2022) yang disahkan pada 12 Januari 2022 lalu. Beleid itu mengamanatkan wewenang pembangunan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dapat diambil alih pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, Pasal 16 Ayat 4, dan Pasal 16A Ayat 3. Penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU 2/2022.

Hanya saja, dikatakan Suheriyatna, untuk merealisasikan UU yang baru tersebut, dibutuhkan peraturan menteri PUPR. Menurutnya, pemerintah juga, sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan penanganan jalan di daerah menggunakan APBN.

Dia menambahkan, melalui kebijakan, jalan-jalan di daerah bisa ditangani oleh pusat. Dan itu perlu dorongan dari Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur. “Peran anggota DPR RI sangat penting. Utamanya di Komisi V, yang membidangi infrastruktur. Jika ada wakil kita di Komisi V DPR RI, bukan hal yang mustahil, Kaltara akan mendapatkan prioritas dalam penanganan infrastruktur. Tak hanya jalan, tapi juga infrastruktur dasar lain. Seperti kebutuhan air bersih, dan lainnya,” imbuh Suheriyatna. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button