Dorong Upaya Perpanjangan Inpres Percepatan KBM Tanjung Selor
TANJUNG SELOR – Sebagai provinsi termuda di Tanah Air, Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Bahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu bentuk perhatiannya adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Sebagai ibukota provinsi.
Dengan keluarnya Inpres tersebut, Presiden secara langsung menginstruksikan kepada sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah konkrit mempercepat pembangunan kota baru mandiri yang ditetapkan sebagai rule model kota terpadu di Indonesia ini.
Di awal keluarnya Inpres, oleh pemerintah daerah bergerak cepat dengan menyusun rencana aksi untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor pada Maret 2019.
Dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution kala itu, Rabu (27/3), bersama perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan menandatangani Kesepakatan Rencana Aksi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Suheriyatna, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) adalah pemrakarsa dilakukannya rencana aksi ini.
Tiga tahun berjalan, progres pembangunan KBM Tanjung Selor belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan sudah hampir habis masa berlakunya Inpres Nomor 9 Tahun 2018.
Padahal saat dia meninggalkan Tanjung Selor untuk berpindah tugas ke Kementerian PUPR, progres KBM Tanjung Selor sudah maju pesat. Pembebasan lahan sudah menuntaskan 600 hektare lebih. Pemprov melalui Dinas PUPR-Perkim di bawah kepemimpinan Suheriyatna telah membangun jalan utama di KBM Tanjung Selor. Juga ada beberapa perkantoran yang sudah mulai dibangun.
Dirinya pun menyayangkan jika sampai masa berlaku Inpres berakhir, KBM Tanjung Selor tidak bisa diselesaikan pembangunannya. Solusinya, adalah meminta kepada Pusat untuk perpanjangan Inpres!
Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi tanggap. Kini Pemprov sedang berproses mengajukan permohonan perpanjangan Inpres percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor.
“Itu langkah yang tepat, dengan mengajukan permohonan perpanjangan Inpres. Karena sayang kalau sampai tidak dilanjut. Uang miliaran sudah digunakan di sana. Dan anggaran dari pusat juga tidak sedikit ke KBM. Ada ratusan miliar. Ini perlu diperjuangkan untuk percepatan pembangunan kota baru mandiri Tanjung Selor,” kata Suheriyatna.
“Saya dapat info bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2018, tentang KBM Tanjung Selor mau diperpanjang. Ini berarti Pemprov sudah menyadari akan pentingnya KBM ini. Sehingga berjuang di pusat perlu,” sambungnya
Suheriyatna menyarankan, agar Pemprov bergerak “mengetuk pintu” ke Kementerian terkait. Selain ke Kemenko Ekonomi selaku koordinator KBM Tanjung Selor. Harus ke Mendagri dan ke Sekretariat Negara. “Permohonan perpanjangan ini harus disertai dengan data-data progres.
Harus tim kita Kaltara lengkap,” kata Suheriyatna yang kini sebagai TPE Proyek Strategis Nasional ini.
Dia menambahkan, konsep KBM Tanjung Selor kini menjadi model pembangunan Ibukota Negara (IKN) di Kaltim. “Konsep KBM Tanjung Selor ini pernah kita paparkan di Ketua Bapenas (Prof. Dr. Bambang Brojonegoro),” imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, selain penyiapan lahan oleh pemerintah daerah, untuk pembangunan konstruksi bangunan dan lainnya seyogianya mendapat dukungan pemerintah pusat. (*)