Kewenangan Daerah Semakin Menyempit
TANJUNG SELOR – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Maka, daerah akan kembali memiliki kewenangan atas perizinan pertambangan.
Pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Termasuk pengawasan atas pelaksanaan perizinan pun berusaha yang didelegasikan.
Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Norman Raga, tidak semua pertambangan menjadi kewenangan daerah. Tambang batu bara misalnya, masih menjadi kewenangan pusat. Hanya beberapa kategori yang menjadi kewenangan daerah, seperti tambang rakyat dan galian C.
“Untuk tambang rakyat, aturannya sebenarnya sudah ada. Adanya kewenangan kembali ke daerah tentu akan mempermudah kita,” terangnya, Rabu (20/4).
Untuk teknisnya, harus ada rekomendasi dari bupati atau wali kota. Setelah itu, Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM bisa mengeluarkan perizinan dan memprosesnya. Namun, harus didukung dengan Perda agar memiliki payung hukum. Potensi tambang rakyat di Kaltara, hanya saja tetap ada banyak ketentuan yang harus dipatuhi. Baik pengurusan maupun reklamasi pasca tambang.
“Pemerintah bertanggungjawab atas pasca tambang. Luasan untuk tambang rakyat itu maksimal 100 hektar. Tak boleh luas dan harus dikerjakan secara manual,” ungkapnya.
Selain kewenangan perizinan, pengawasan kembali menjadi kewenangan daerah. Namun, tetap berkoordinasi dengan Inspektur Tambang yang ditugaskan Kementerian ESDM. Akan tetapi, kewenangan tersebut belum dipastikan bila diberlakukan. Karena masih menunggu arahan dari pusat.
Apalagi, saat ini di pusat sedang menyelesaikan izin-izin tambang galian C dan tambang rakyat. Bahkan untuk satu izin, bisa memakan waktu 14 hari. “Jadi dari seluruh Indonesia, ada sekitar 700 sampai 800 lebih izin, yang masih harus diselesaikan. Itu mereka minta waktu untuk menyelesaikan yang sudah terlanjur sebelum delegasinya ke daerah,” bebernya.Apabila setelah pendelegasian kewenangan terbit, kemudian ada dari daerah mengajukan izin. Maka selanjutnya, Pemerintah Pusat tetap mengakomodir. Akan tapi, tetap diserahkan ke daerah untuk menyelesaikan.
Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of any widgets I could add to my blog
that automatically tweet my newest twitter updates.
I’ve been looking for a plug-in like this for quite some time
and was hoping maybe you would have some experience with something like this.
Please let me know if you run into anything.
I truly enjoy reading your blog and I look forward to your new updates.
I ve heard that clomid causes some horrid breast tenderness, but this is downright pain in both nipples, and on the sides priligy reviews