Bebas dari Lapas, Masih Jual Sabu
TARAKAN – Wanita berinisial NR diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekitar pukul 18.45 Wita, Kamis (14/4).
Wanita berusia 43 tahun itu merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2010 silam. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain mengatakan, tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi kepolisian. Sehingga dilakukan penyelidikan selama seminggu.
“Tersangka ini alamatnya di KTP berdomisili di Kelurahan Selumit Pantai. Tapi tinggalnya di Binalatung. Ternyata setelah keluar dari Lapas, dia masih melakukan transaksi jual beli narkotika,” ujarnya, Selasa (19/4).
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihaknya langsung mendatangi kediaman JB. Di dalam rumah, NR bersama anaknya. Sementara suami NR pergi bekerja sebagai petani rumput laut.
Akhirnya, barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu ditemukan di dalam kamar tersangka sebanyak 11 bungkus kecil. Sabu ditaruh di dalam dompet berwarna hitam. Kemasan sabu dalam ukuran kecil ini dijual tersangka seharga Rp 150 ribu. Dengan berat total sebanyak 1,62 gram sabu.
“Modusnya ini, NR juga mengonsumsi sabu. Setelah kami amankan barang bukti, NR langsung kami bawa ke kantor,” jelasnya.
Kepada polisi NR mengakui membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1 juta. Hanya saja, NR baru membayar kepada penjual sabu sebanyak Rp 500 ribu. Jika nantinya sabu sudah berhasil dijual semua, NR akan melunasi hutangnya.
Setelah mendapat barang haram tersebut, NR kembali mengemas ulang sabu dalam kemasan kecil. Sehingga tersangka bisa meraup keuntungan yang semakin banyak.
“Dia ini membeli sama pria berinisial MC di Jalan Mulawarman (Kelurahan Karang Anyar). Kami masih selidiki keberadaan MC. NR sudah tiga kali beli sabu sama MC. Jadi NR ini hanya ketemu di jalan dan tidak tahu rumahnya MC,” ungkapnya.
Rata-rata pembeli sabu NR dari kalangan petani rumput laut di sekitar Kelurahan Pantai Amal. Alasan pembelinya mengonsumsi sabu agar tetap bugar saat bekerja.Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita sebuah penjempit, gunting alat penghisap sabu dan uang senilai Rp 200 ribu. NR disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hello! I just wish too give yyou a big thumbs up for
the excellent indo you have ggot rihht here on this post.
I’ll be reeturning too your website foor more soon.
Woah! I’m reallly enjoyuing tthe template/theme of this
website. It’s simple, yet effective. A loot of times it’s dijfficult
too gett thazt “perfect balance” betweewn user frriendliness andd visujal appeal.
I mut sayy you have done a awessome job withh this. In addition, thee blog
loas vesry quick for mee onn Firefox. Exxcellent
Blog!