Bawa Mudik Kendaraan Dinas Bakal Disanksi

TANJUNG SELOR – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 2022 ini sempat mengalami perubahan. Akhirnya, pemerintah telah menetapkan untuk cuti bersama yaitu selama empat hari.

Keputusan perihal cuti bersama tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Karena adanya tambahan cuti bersama tersebut, total liburan pada Lebaran tahun ini selama 10 hari, ditambah dengan libur Hari Raya Idulfitri serta libur akhir pekan.

Seperti diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Kaltara juga diperbolehkan mudik.

Namun, dia memberikan atensi kepada para pegawai pemerintah agar tidak menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas.
Dia menyarankan untuk menggunakan kendaraan umum atau pribadi.

Kanan

“Tidak boleh pakai kendaraan dinas. Kalau mau mudik, pulang kampung, harus pakai kendaraan pribadi. Kendaraan dinas itu untuk keperluan dinas,” tegas Gubernur, Senin (18/4/2022) lalu.

Ia mengungkapkan akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas.

Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan kedinasan merupakan pelanggaran, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik dan liburan.

“Kalau saya monitor ada yang menggunakan kendaraan dinas, akan kami tindak. Akan kita tindak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Selain itu, gubernur juga mengingatkan agar waktu libur dimanfaatkan dan diperhitungkan dengan baik agar para ASN yang mudik, dapat kembali bekerja saat libur usai.

Jika tidak memungkinkan, dia menyarankan agar para abdi negara tetap di Kaltara.

“Kalau saya tidak mudik, saya tetap di sini. Kalau ASN boleh saja (mudik), saya sarankan hati-hati dalam perjalanan. Kalau memang ada halangan sesuatu jangan paksakan mudik,” harapnya.

Zainal juga menegaskan, jika ada ASN yang tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur, akan diperiksa. Kalau terbukti mangkir dari usai libur nanti, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ASN itu. Kenapa terlambat, dan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ASN,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button