Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Pelaku Berpura-pura Keserupan

TANJUNG SELOR — Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan, pelaku berinisial HP. Tega meniduri anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Parahnya, kelahiran anak tirinya tersebut melalui proses prematur. Namun, bayi tidak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dari salah seorang karyawan honorer berinisial RN, pada 13 April lalu sekitar pukul 12.30 Wita.
Pelapor berusia 34 tahun itu melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, pada Rabu pekan lalu (5/4), sekira pukul 11.00 Wita di RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. Saat itu, pelapor dihubungi rekannya, ada seorang perempuan berumur 12 tahun yang melahirkan bayi dan mencurigai ada yang tidak beres.
Setelah itu, pelapor datang ke rumah sakit tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor selaku dari pekerja sosial melapor ke Mapolres Bulungan. Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini, setelah menerima laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan, pengecekan dan mencari orang yang dicurigai.
Setelah tiga hari mencari keberadaan pelaku yang berusia 41 tahun itu. Pada Sabtu lalu (16/4), hasil penyelidikan keterangan saksi pelapor dan korban, yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan ayah tirinya.
“Tim mendapatkan informasi pelaku yang hilang berada di Desa Tanjung Agung. Tim mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah tim tiba di Desa Tanjung Agung, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku,” jelas Khomaini, Minggu (17/4).
Namun, informasi dari informen mendapati pelaku sudah tidak ada di Desa Tanjung Agung. Peklaku mencari anak tirinya di Tanjung Selor, tepatnya di Bulu Perindu. Tim pun kemudian bergeser untuk menuju ke Bulu Perindu. Alhasil, diakui Khomaini, tim pun mendapatkan pekaku di salah satu pondok kebun di Bulu Perindu.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali terhadap korban. Pelaku juga menjelaskan korban merupakan anak tirinya,” tutur Kasat Reskrim.
Menurut Khomaini, pelaku lakukan persetubuhan untuk memenuhi hasrat nafsunya. Untuk bisa melampiaskan nafsunya, pelaku membujuk korban. Korban pun termakan omongan pelaku.
“Pelaku setiap mengajak korban melakukan hubungan badan selalu berpura-pura keserupan. Sehingga pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan, dapat menyembuhkan dari kesurupan,” ungkap Khomaini.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan persetubuhan di rumah di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku pun terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Khomaini.

Related Articles

2 Comments

  1. Products offers a wide array of high-quality vaping devices and accessories, ensuring top-notch performance and satisfaction. With a focus on innovation and customer needs, it caters to all levels of vaping enthusiasts.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button