Bupati Minta Inspektorat Audit Perusda, Diduga Ada Penyalahgunaan Dana

TANJUNG SELOR – Perusahaan Daerah (Perusda) dipimpin suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang ditunjuknya.

Di Bulungan, memiliki Perusda Berdikari di Jalan Jenderal Sudirman No 32 Tanjung Selor. Akan tetapi, tahun lalu hingga saat ini, pemkab tidak memberikan penyertaan modal bagi perusda tersebut. Dikarenakan adanya persoalan diinternal manajemen perusda.

Apalagi adanya dugaan penggunaan penyertaan modal tersebut dari jajaran Direksi, dengan jumlah yang fantastis. Hal itupun ditanggapi serius Bupati Bulungan Syarwani. Mengingat penyertaan modal yang diberikan, harus dapat digunakan sesuai peruntukan.

“Masalah laporan keuangan ini bila tidak diselesaikan, maka kita akan ambil langkah-langkah perbaikan. Jangan sampai penyertaan modal yang diberikan, tapi digunakan bukan peruntukan,” tegas Syarwani, Kamis lalu (5/2).

Dugaan penggunaan penyertaan modal, membuat Bupati akan meminta Inspektorat dan BPK lakukan audit ulang. Mengingat, penyertaan modal seharusnya dijadikan modal usaha bergerak dalam menjalankan bisnis yang dikelola perusda. Ketika penyertaan modal disalahgunakan, berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kanan

“Penyertaan modal bisa kembali dialokasikan, asalkan sudah jelas hasil audit dari inspektorat dan BPK. Bila terjadi penyelewengan, bisa dibawa ke ranah hukum,” tegas Syarwani. (redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button