Soal Pelanggaran Tambang PT Tubindo, Syarwani: Hentikan Dulu Kegiatan Yang Ada
TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani ikut angkat bicara soal dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang batu bara PT Tubindo. Ia meminta agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan penambangan yang ada.
Menurut Syarwani, pengelolaan kawasan atau konsesi pertambangan batu bara ada aturan
yang mesti dipenuhi pihak perusahaan. Diharapkan sikap kooperatif pihak perusahaan,
memenuhi segala kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan-permasalahan. Apalagi sudah ada rilis resmi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Itu yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” kata Syarwani Selasa (1/2/2022).
Meskipun telah mendapatkan surat peringatan dari Kementerian ESDM, namun diduga
perusahaan tersebut masih beroperasi. Syarwani menegaskan, seharusnya kegiatan-kegiatan
yang menjadi catatan kementerian harus ditindaklanjuti.
“Saya minta mereka (pihak perusahaan) agar bisa menghentikan dulu sementara kegiatan-
kegiatan yang ada. Tapi laksanakan dulu yang menjadi imbauan atau teguran dari Kementerian ESDM oleh pihak perusahaan,” tegas Syarwani.
Hal itu tentu menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan. Apalagi itu menyangkut isu-isu
lingkungan dan kerusakan infrastruktur. Itu juga bagian yang harus menjadi tanggungjawab
pihak perusahaan.
“Saya juga banyak mendapatkan laporan dari pemerintah desa yang ada di sekitaran
perusahaan. Dengan kondisi infrastruktur yang dilintasi. Ini merupakan bagian yang harus
diperhatikan,” ungkap Syarwani.
Pasalnya, lanjut Bupati, pemanfaatan infrastruktur yang ada bukan hanya diperuntukkan bagi
perusahaan. Tapi, infrastruktur itu untuk kepentingan masyarakat sekitar, jadi jangan
diabaikan. Namun, secara teknis berkaitan pengelolaan di kawasan itu dengan adanya surat
dari Kementerian ESDM. Maka, harus dipatuhi dan penuhi langkah-langkah perbaikan.
“Tentu yang kita minta agar benar-benar keseriusan pihak perusahaan dapat menjaga. Baik
aspek kepentingan daerah melalui wilayah kerja di Kabupaten Bulungan. Termasuk komitmen
perusahaan, terkait izin yang diberikan pemerintah daerah atas perusahaan itu sendiri. Agar
hal itupun tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara melayangkan surat peringatan terhadap Direksi PT Tubindo. Surat peringatan
dari Kementerian ESDM itu, atas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik
dan lingkungan. Menindaklanjuti surat Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021,
perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Maka
Kementerian ESDM sampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sampai saat ini belum
menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tanggal
pelaksanaan yang sudah ditetapkan. (redaksi)
I read this piece of writing completely on the topic of the comparison of most recent and previous technologies, it’s remarkable
article.