Pelaku Penggelapan Diciduk di Jatim, Setelah Buron Sejak Oktober 2019
Tanjung Selor – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil menangkap Nur Soleh di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Krembong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat lalu (21/1), sekira pukul 22.30 WITA.
Pria berusia 42 tahun itu diamankan polisi karena melakukan tindakan pidana penggelapan sejak 2019 lalu. Tepatnya pada 10 Oktober 2019-26 Februari 2021. Tersangka pun kurang lebih 1,4 tahun menjadi buronan polisi. Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Aryanto melalui PS Kasubdit 4 Kompol Belnas Pali Padang menerangkan, korban melaporkan kasus ini pada tahun lalu.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 WITA. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara mendapatkan informasi, diduga tersangka berada di Kabupaten Mojokerto, Jatim.
“Kita lakukan profiling terhadap terduga tersangka. Dari informasi yang kita terima. Pada Rabu 19 Januari 2021, sekitar pukul 07.00 WITA tim berangkat menuju Kota Surabaya, Jatim. Saat tim tiba di Surabaya langsung menuju Kabupaten Mojokerto, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,” terangnya, Kamis (27/1).
Sehari kemudian, tim mendapatkan informasi tersangka sudah tidak berada di rumah dan berpindah posisi ke wilayah Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Tim pun memutuskan untuk menuju Polsek Krembung Polresta Sidoarjo, Polda Jatim untuk melakukan koordinasi.
Tim Jatanras Polda Kaltara bergerak dengan dibantu personel Reksrim Polsek Krembung Polresta Sidoarjo, untuk melakukan penyelidikan. “Kita pun akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor Polsek Krembung Polresta Sidoarjo,” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi, tersangka menerima jasa untuk penjualan barang berupa peralatan musik. Dengan cara menawarkan kepada pembeli.
“Motifnya melakukan penggelapan uang, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ATM BCA, bukti transfer dan buku rekening BCA atas nama Nur Soleh,” sebutnya. Dari kasus penggelapan tersebut, korban menderita kerugian Rp 31.750.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun. (redaksi)
Flum Wafer Flavors offer a delightful range of sweet and savory options, perfect for indulging your taste buds. Experience the crispy, flavorful goodness in every bite of our wafer snacks.